Ketagihan Judi, Mahasiswa asal Malang Curi Rp 276 Juta dari Selebgram

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RAGAMUTAMA.COM – Polres Pasuruan mengamankan seorang mahasiswa yang mencuri uang senilai Rp 276 juta dari tabungan milik selebgram asal Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pencurian tersebut adalah karena ketagihan bermain judi online.

Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari Ana Febyanti Puspitasari (28), seorang selebgram perempuan asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, pada 3 Februari 2025.

Ana melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan ratusan juta setelah mempercayakan seluruh transaksinya kepada FW (27), seorang mahasiswa asal Turen, Malang sekaligus promotor parfumnya.

“Tersangka FW diberikan akses transaksi melalui aplikasi perbankan mobile milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban, namun selang beberapa bulan, uang tabungan korban dikuras,” kata Kompol Hari Azis, Waka Polres Pasuruan, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Jokowi Bungkam: Budi Arie Terseret Kasus Judi Online?

Korban mulai mencurigai adanya transaksi yang mencurigakan sejak Oktober hingga Desember 2024.

FW, yang sudah dipercaya Ana, justru menyalahgunakannya dengan menguras uang di rekening sebanyak Rp 276.600.801.

Modus yang dilakukan pelaku FW adalah dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat korban tertidur.

Selanjutnya, FW mengambil handphone korban kemudian mengakses aplikasi MyBCA korban tanpa izin.

Baca Juga :  KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Korupsi Kemnaker

“Setelah berhasil membuka ponsel dan PIN, pelaku secara bertahap mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pelaku sendiri,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri uang juragannya itu karena kecanduan judi online.

“Dari bukti transfer itu, tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk berjudi serta membayar utang. Kini, berkas hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Azis.

Atas perbuatannya, FW kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!
Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:52 WIB

Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Jakarta Merdeka! MRT, Transjakarta, LRT Rp80 Rayakan HUT RI ke-80

Minggu, 3 Agu 2025 - 12:21 WIB

finance

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agu 2025 - 12:14 WIB

Uncategorized

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil Rp 1.948.000, Saatnya Beli?

Minggu, 3 Agu 2025 - 11:32 WIB

sports

Nestapa Messi: Cedera Dini, Mascherano Ungkap Kepedihan

Minggu, 3 Agu 2025 - 11:24 WIB