Ketagihan Judi, Mahasiswa asal Malang Curi Rp 276 Juta dari Selebgram

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RAGAMUTAMA.COM – Polres Pasuruan mengamankan seorang mahasiswa yang mencuri uang senilai Rp 276 juta dari tabungan milik selebgram asal Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pencurian tersebut adalah karena ketagihan bermain judi online.

Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari Ana Febyanti Puspitasari (28), seorang selebgram perempuan asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, pada 3 Februari 2025.

Ana melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan ratusan juta setelah mempercayakan seluruh transaksinya kepada FW (27), seorang mahasiswa asal Turen, Malang sekaligus promotor parfumnya.

“Tersangka FW diberikan akses transaksi melalui aplikasi perbankan mobile milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban, namun selang beberapa bulan, uang tabungan korban dikuras,” kata Kompol Hari Azis, Waka Polres Pasuruan, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Anggota TNI Pembunuh Bos Rental

Korban mulai mencurigai adanya transaksi yang mencurigakan sejak Oktober hingga Desember 2024.

FW, yang sudah dipercaya Ana, justru menyalahgunakannya dengan menguras uang di rekening sebanyak Rp 276.600.801.

Modus yang dilakukan pelaku FW adalah dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat korban tertidur.

Selanjutnya, FW mengambil handphone korban kemudian mengakses aplikasi MyBCA korban tanpa izin.

Baca Juga :  [POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina

“Setelah berhasil membuka ponsel dan PIN, pelaku secara bertahap mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pelaku sendiri,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri uang juragannya itu karena kecanduan judi online.

“Dari bukti transfer itu, tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk berjudi serta membayar utang. Kini, berkas hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Azis.

Atas perbuatannya, FW kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

politics

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri Ridwan Kamil: Melaney Ricardo Beri Saran Bijak

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:15 WIB