Ketagihan Judi, Mahasiswa asal Malang Curi Rp 276 Juta dari Selebgram

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RAGAMUTAMA.COM – Polres Pasuruan mengamankan seorang mahasiswa yang mencuri uang senilai Rp 276 juta dari tabungan milik selebgram asal Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pencurian tersebut adalah karena ketagihan bermain judi online.

Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari Ana Febyanti Puspitasari (28), seorang selebgram perempuan asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, pada 3 Februari 2025.

Ana melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan ratusan juta setelah mempercayakan seluruh transaksinya kepada FW (27), seorang mahasiswa asal Turen, Malang sekaligus promotor parfumnya.

“Tersangka FW diberikan akses transaksi melalui aplikasi perbankan mobile milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban, namun selang beberapa bulan, uang tabungan korban dikuras,” kata Kompol Hari Azis, Waka Polres Pasuruan, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Tragis: AF Tikam Pria di Muara Enim, Motif Terungkap!

Korban mulai mencurigai adanya transaksi yang mencurigakan sejak Oktober hingga Desember 2024.

FW, yang sudah dipercaya Ana, justru menyalahgunakannya dengan menguras uang di rekening sebanyak Rp 276.600.801.

Modus yang dilakukan pelaku FW adalah dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat korban tertidur.

Selanjutnya, FW mengambil handphone korban kemudian mengakses aplikasi MyBCA korban tanpa izin.

Baca Juga :  UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

“Setelah berhasil membuka ponsel dan PIN, pelaku secara bertahap mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pelaku sendiri,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri uang juragannya itu karena kecanduan judi online.

“Dari bukti transfer itu, tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk berjudi serta membayar utang. Kini, berkas hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Azis.

Atas perbuatannya, FW kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun
Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!
Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:37 WIB

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Berita Terbaru

Family And Relationships

Al Ghazali Nikah, Segini Mahar 2025 Euro Jika Dirupiahkan!

Selasa, 17 Jun 2025 - 01:07 WIB

finance

Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:57 WIB

finance

Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:02 WIB