Kesempatan Emas: 7 Provinsi Beri Diskon Pajak Kendaraan 2025!

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Di tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menawarkan program menarik berupa diskon dan pemutihan pajak bagi warganya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan biaya, terbebas dari sanksi denda keterlambatan, penghapusan akumulasi tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, serta bahkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Pemerintah provinsi berharap, melalui program ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan meningkat secara berkelanjutan di masa mendatang.

Merangkum dari laporan Antara, berikut adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan, lengkap dengan detail kebijakan yang diterapkan di masing-masing wilayah:

1. Jawa Barat (20 Maret–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggulirkan program penghapusan total atas tunggakan pajak kendaraan yang terakumulasi sejak tahun 2024 ke belakang. Untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan ini, warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja. Tak hanya itu, biaya balik nama kendaraan pun digratiskan.

2. Jawa Tengah (8 April–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut serta memberikan keringanan berupa pembebasan atas seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja yang terhitung sejak tahun 2024 ke belakang. Kendati demikian, warga tetap berkewajiban membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.

Baca Juga :  18 Cafe Hits Malang: Nongkrong Asyik dengan Pemandangan Memukau

3. Kalimantan Selatan (5 Januari – 28 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menawarkan insentif pajak berupa potongan harga untuk kendaraan dengan plat nomor hitam, putih, maupun kuning. Denda keterlambatan juga diturunkan secara signifikan, dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Di samping itu, biaya BBN-II dibebaskan sepenuhnya alias gratis. Pemerintah Kalsel juga menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian atau kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025.

4. Aceh (hingga 31 Desember 2025)

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak progresif khusus bagi warga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

5. Banten (10 April–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan atas akumulasi tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang terhitung sejak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Akan tetapi, untuk bisa menikmati fasilitas ini, masyarakat diwajibkan untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Baca Juga :  Heboh! Baim Wong Diduga Talak 3 Paula, Ibunda Minta Bantuan Hotman Paris?

6. Kalimantan Timur (8 April–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Sebagaimana provinsi lainnya, warga hanya perlu melunasi pajak tahunan yang sedang berjalan untuk bisa mendapatkan pembebasan denda.

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program ini di Kalimantan Timur:

  • Program berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
  • Program tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antar provinsi, perubahan bentuk kendaraan, penggantian mesin, dan/atau kendaraan hasil lelang yang belum didaftarkan.
  • Program tidak mencakup pembebasan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

7. Bali (mulai 5 Januari 2025)

Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa potongan harga atau diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Potongan sebesar 14,35 persen diberikan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 12,15 persen. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, potongan bahkan mencapai 24 persen. Selain itu, kendaraan juga dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB II.

Pilihan Editor: Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

Irene Guerrero Kembali! Film ‘Kami Butuh Bahagia’ Jadi Momentum Comeback
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
Alwi Farhan Hancurkan Unggulan, Indonesia Unggul di Sudirman Cup 2025
Tim Hukum Baim Wong: Paula Verhoeven Diminta Tak Campuri Putusan Hakim
Lebih dari 70 HP Support eSIM XL: Samsung, OPPO, Xiaomi, iPhone & Lainnya
Lisa Mariana Ungkap Stres Berat, Dihujat Usai Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
Arya Saloka Sukses Turunkan Berat Badan: Transformasi Total Demi Densus 88 di Sayap-sayap Patah 2
7 Rekomendasi Spa Terbaik di Bandung: Relaksasi Maksimal!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:04 WIB

Irene Guerrero Kembali! Film ‘Kami Butuh Bahagia’ Jadi Momentum Comeback

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:24 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:28 WIB

Alwi Farhan Hancurkan Unggulan, Indonesia Unggul di Sudirman Cup 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:08 WIB

Tim Hukum Baim Wong: Paula Verhoeven Diminta Tak Campuri Putusan Hakim

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:04 WIB

Lebih dari 70 HP Support eSIM XL: Samsung, OPPO, Xiaomi, iPhone & Lainnya

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Aturan Lengkap Melepas Sepatu di Dalam Pesawat: Kapan Boleh dan Kapan Tidak

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:03 WIB