Kerugian Negara Akibat Pencurian Ikan di Natuna Utara Capai Rp 152,8 Miliar

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengungkap hasil perhitungan yang menunjukkan besarnya kerugian negara akibat praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Berdasarkan data yang dirilis KKP, nilai kerugian tersebut mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 152,8 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan potensi hasil tangkapan ikan yang berhasil diamankan petugas dalam operasi penertiban.

Kapal-kapal berbendera Vietnam yang tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tersebut berhasil diamankan pada Senin, 14 April 2025. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang dijalankan oleh KKP bersama Badan Keamanan Laut di sekitar perairan Kepulauan Natuna. Keberadaan kapal-kapal ikan asing tersebut terdeteksi saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah tersebut.

“Kami tegaskan bahwa negara hadir dalam upaya menjaga Laut Natuna Utara dari praktik illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2025.

Lebih lanjut, Pung menjelaskan bahwa dua kapal ikan asing dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) kedapatan menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak ekosistem laut. “Penggunaan alat tangkap ini sangat dilarang karena dampaknya yang sangat merusak. Ikan-ikan kecil pun ikut terjaring, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan merusak keseimbangan ekologi laut.”

Baca Juga :  Ultimatum Prabowo untuk Aparat dan Institusi soal Korupsi,Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan

Dalam proses penangkapan, kedua kapal tersebut sempat melakukan upaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas yang menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB), kedua kapal berhasil dilumpuhkan. Hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal menunjukkan adanya muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 4.500 kilogram, serta 30 orang anak buah kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam.

Pung menambahkan bahwa kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga kuat melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, Peneliti Senior Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Imam Prakoso, mengungkapkan bahwa kapal-kapal ikan asing asal Vietnam masih seringkali terpantau melakukan pencurian ikan di wilayah Laut Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau. Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh IOJI, kapal ikan asing berbendera Vietnam terdeteksi melalui sistem identifikasi otomatis (AIS) dengan nomor identifikasi maritim (MMSI) 574700209.

Baca Juga :  Apa Peran Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku Hingga Ditahan KPK?

Temuan ini sejalan dengan keluhan yang disampaikan oleh nelayan tradisional dalam beberapa waktu terakhir. Mereka mempertanyakan efektivitas patroli yang dilakukan, karena kapal-kapal pencuri ikan seolah-olah bebas merampok hasil laut Indonesia. “Mereka seperti mencuri ikan dengan leluasa tanpa hambatan,” ujar Imam pada Kamis, 3 April 2025.

Kapal ikan Vietnam ini terpantau melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) dengan memasuki wilayah Laut Natuna Utara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejak 3 Februari 2025. “Posisi terakhir yang terpantau per tanggal 26 Maret 2025 adalah di sekitar perairan Tarempa, Anambas,” jelas Imam.

IOJI juga telah melaporkan temuan ini kepada pihak pemerintah terkait. “Pada tanggal 25 Maret 2025, IOJI mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk mendorong dilakukannya langkah-langkah yang mendukung kepentingan nasional di Laut Natuna Utara, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut,” pungkas Imam.

Yogi Eka Sahputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pemerintah RI Berutang Rp 6,49 Triliun ke Spanyol untuk Mendanai Proyek KKP

Berita Terkait

Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!
Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei
Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh
Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03 WIB

Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Berita Terbaru

technology

Xiaomi Poco F7 Ultra vs iPhone 14: Adu Spesifikasi, Harga Sama!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:55 WIB

entertainment

Solo Menari: Daya Tarik Wisata Budaya yang Memikat di Kota Solo

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:51 WIB

technology

Meta AI Rilis: Penantang ChatGPT dari Induk Facebook!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:43 WIB