Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Jakarta Pusat, namun kali ini seorang pelaku berhasil diringkus. Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kemayoran mengamankan seorang pencuri yang kepergok warga saat beraksi di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, pada Sabtu siang, 14 Juni 2025. Penangkapan ini menyisakan satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Susatyo dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga :  Pelajar SMA Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme

Pelaku yang tertangkap basah itu diidentifikasi berinisial WBF (21), seorang warga asal Indramayu, Jawa Barat. WBF diketahui sedang membobol sepeda motor jenis Kawasaki Ninja menggunakan kunci letter T. Aksi nekatnya terpergok oleh warga sekitar yang dengan sigap melaporkannya kepada polisi. Sementara itu, rekan WBF berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu set kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, satu kunci magnet, serta satu mata kunci letter T yang masih tertancap di sepeda motor korban sebagai bukti modus operandi pelaku.

Baca Juga :  Video Viral: Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak, Begini Kondisi Terkini Korban!

Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran, Komisaris Agung Adriansyah, mengonfirmasi bahwa WBF kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, beberapa saksi mata juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan. “Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agung, menunjukkan keseriusan polisi dalam menuntaskan kasus ini.

Atas perbuatannya, WBF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam WBF dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Berita Terkait

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!
Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:52 WIB

Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Abolisi Tom Lembong: 10 Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum!

Minggu, 3 Agu 2025 - 17:07 WIB

politics

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Minggu, 3 Agu 2025 - 16:32 WIB

Fashion And Style

Sneakers Balletcore Bella Hadid di Paris: Gemasnya Kebangetan!

Minggu, 3 Agu 2025 - 15:57 WIB