Kepala PCO: Pembinaan Lebih Efektif daripada Hukuman bagi Mahasiswi ITB

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi penangkapan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. SSS ditangkap atas dugaan membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasan Nasbi berpendapat bahwa alih-alih menempuh jalur hukum, mahasiswi tersebut sebaiknya mendapatkan pembinaan.

“Jika memang ada pasal yang dilanggar, tentu kita serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, dari sudut pandang pemerintah, mengingat yang bersangkutan masih muda, mungkin semangatnya berlebihan, akan lebih baik jika diberikan pembinaan. Karena masih sangat muda, ia lebih pantas dibina daripada dihukum,” ujar Hasan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, pada hari Sabtu (10/5).

Menurut Hasan, meme tersebut dapat dilihat sebagai wujud ekspresi dari seorang anak muda yang memiliki semangat yang tinggi. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dilarang, asalkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Mengenai aspek hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun, jika permasalahan ini berkaitan dengan pendapat dan ekspresi, sebaiknya yang bersangkutan diberikan pemahaman dan pembinaan, bukan langsung dijatuhi hukuman,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kalangan mahasiswa ITB, penangkapan SSS terjadi di tempat kosnya di Jatinangor pada hari Selasa (6/5).

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.

“Benar, seorang perempuan dengan inisial SSS telah diamankan dan sedang dalam proses hukum,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada hari Jumat (9/5).

“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB