Kepala PCO: Pembinaan Lebih Efektif daripada Hukuman bagi Mahasiswi ITB

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi penangkapan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. SSS ditangkap atas dugaan membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasan Nasbi berpendapat bahwa alih-alih menempuh jalur hukum, mahasiswi tersebut sebaiknya mendapatkan pembinaan.

“Jika memang ada pasal yang dilanggar, tentu kita serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, dari sudut pandang pemerintah, mengingat yang bersangkutan masih muda, mungkin semangatnya berlebihan, akan lebih baik jika diberikan pembinaan. Karena masih sangat muda, ia lebih pantas dibina daripada dihukum,” ujar Hasan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, pada hari Sabtu (10/5).

Baca Juga :  Akun Medsos Ungkap Rekam Medis Paula Verhoeven, Pengacara Siap Lapor Polisi

Menurut Hasan, meme tersebut dapat dilihat sebagai wujud ekspresi dari seorang anak muda yang memiliki semangat yang tinggi. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dilarang, asalkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Mengenai aspek hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun, jika permasalahan ini berkaitan dengan pendapat dan ekspresi, sebaiknya yang bersangkutan diberikan pemahaman dan pembinaan, bukan langsung dijatuhi hukuman,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kalangan mahasiswa ITB, penangkapan SSS terjadi di tempat kosnya di Jatinangor pada hari Selasa (6/5).

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Berhasil Amankan 34 Preman: Berantas Kejahatan!

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.

“Benar, seorang perempuan dengan inisial SSS telah diamankan dan sedang dalam proses hukum,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada hari Jumat (9/5).

“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys
Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus
Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:38 WIB

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:02 WIB

Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:08 WIB

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Berita Terbaru