Kepala PCO: Pembinaan Lebih Efektif daripada Hukuman bagi Mahasiswi ITB

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi penangkapan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. SSS ditangkap atas dugaan membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasan Nasbi berpendapat bahwa alih-alih menempuh jalur hukum, mahasiswi tersebut sebaiknya mendapatkan pembinaan.

“Jika memang ada pasal yang dilanggar, tentu kita serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, dari sudut pandang pemerintah, mengingat yang bersangkutan masih muda, mungkin semangatnya berlebihan, akan lebih baik jika diberikan pembinaan. Karena masih sangat muda, ia lebih pantas dibina daripada dihukum,” ujar Hasan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, pada hari Sabtu (10/5).

Baca Juga :  Kronologi dan Buntut Perkara Pemecatan AKP Zakaria dan AKBP Bintoro

Menurut Hasan, meme tersebut dapat dilihat sebagai wujud ekspresi dari seorang anak muda yang memiliki semangat yang tinggi. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dilarang, asalkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Mengenai aspek hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun, jika permasalahan ini berkaitan dengan pendapat dan ekspresi, sebaiknya yang bersangkutan diberikan pemahaman dan pembinaan, bukan langsung dijatuhi hukuman,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kalangan mahasiswa ITB, penangkapan SSS terjadi di tempat kosnya di Jatinangor pada hari Selasa (6/5).

Baca Juga :  Jenazah Wanita Ditemukan di Bawah Ranjang Ternyata Dibunuh Suaminya

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.

“Benar, seorang perempuan dengan inisial SSS telah diamankan dan sedang dalam proses hukum,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada hari Jumat (9/5).

“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

Berita Terkait

Mahasiswa ITB Geruduk, Desak Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Polres Jakpus Tertibkan Bendera Ormas dan Tangkap Preman di Thamrin City
Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Meme Prabowo-Jokowi, Terancam Hukuman Berat
Kisah Pilu Orang Tua: Anak Diduga Keracunan Makanan di Bogor
Tragis! Ibu dan Pacar Tega Siksa Anak dengan Gitar Hingga Meninggal Dunia
Pangdam Jaya Instruksikan TNI Sikat Habis Premanisme Industri Jakarta
Orang Tua Mahasiswi ITB Minta Maaf Soal Meme Prabowo-Jokowi Viral
Kapolri Ungkap Strategi Jitu Berantas Judi Online, 1.271 Kasus Ditangani!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:47 WIB

Kepala PCO: Pembinaan Lebih Efektif daripada Hukuman bagi Mahasiswi ITB

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:48 WIB

Polres Jakpus Tertibkan Bendera Ormas dan Tangkap Preman di Thamrin City

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:19 WIB

Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Meme Prabowo-Jokowi, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:39 WIB

Kisah Pilu Orang Tua: Anak Diduga Keracunan Makanan di Bogor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 03:59 WIB

Tragis! Ibu dan Pacar Tega Siksa Anak dengan Gitar Hingga Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Society Culture And History

Rayakan Waisak 2025: 10 Destinasi Wisata Buddhis Terbaik di Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:31 WIB

Society Culture And History

Robert Prevost Beberkan Kisah Dibalik Pemilihan Nama Paus Leo XIV

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:23 WIB

entertainment

Aldy Maldini Minta Maaf: Klarifikasi Lengkap Soal Dinner Bareng Fans

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:19 WIB

sports

Trent Alexander-Arnold Hengkang: Arne Slot Gigit Jari?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:15 WIB

Society Culture And History

Penyakit Langka di Brasil: Pernikahan Sepupu Jadi Faktor Utama?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:12 WIB