Kepala Desa di Bogor Minta Maaf Usai Viral Surat Permintaan THR Rp165 Juta ke Perusahaan

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Sebuah surat resmi dari Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin, menimbulkan kontroversi karena diduga meminta sumbangan dana mencapai Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, termasuk untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan lainnya.

Surat tertanggal 12 Maret 2025 itu diajukan sebagai permohonan THR menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Meskipun Kepala Desa Ade menyatakan sumbangan tersebut bersifat sukarela,

“Kami berharap bapak/ibu pimpinan perusahaan berkenan berpartisipasi membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Cermati Rekomendasi Saham Pilihan untuk Perdagangan Hari Ini (3/3)

Terlampir dalam surat tersebut adalah undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan Ade Endang Saripudin sebagai ketua pelaksana. Uniknya, rincian anggaran biaya halalbihalal tersebut juga tercantum.

Delapan pos anggaran tercantum, meliputi: bingkisan (Rp 30 juta), THR/uang saku (Rp 100 juta), kain sarung (Rp 20 juta), konsumsi (Rp 5 juta), honor penceramah (Rp 1,5 juta), honor pembaca ayat suci Al-Qur’an (Rp 1,5 juta), sewa sound system (Rp 2 juta), dan biaya tak terduga (Rp 5 juta). Total anggaran mencapai Rp 165 juta.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Menjadi Rp 1.704.000 Per Gram pada Hari Ini (22/2)

Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Ade kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ia mengklarifikasi bahwa surat tersebut hanyalah imbauan, serta meminta para pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut dan berjanji akan mencabutnya.

“Saya mengakui kesalahan saya dan memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak berkenan,” kata Ade dalam video yang diunggah oleh @kabupaten.bogor pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Pilihan Editor: Kemnaker Sudah Terima 1.725 Aduan, Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Didenda hingga Dicabut Izin Usahanya

Berita Terkait

WSKT: Restrukturisasi Obligasi Rp 1,3 Triliun Rampung 2025, Bagaimana Nasibnya?
Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!
IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini
Hotel Fitra Ekspansi Umrah, Targetkan Pertumbuhan Double Digit di 2025
Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?
IHSG Rawan Tertekan, Ketegangan Geopolitik dan Suku Bunga Jadi Biang Kerok?
IHSG Anjlok! UNVR, BRPT, CTRA Jadi Biang Kerok LQ45?
Saham Big Banks Loyo, Ada Apa dengan Sektor Perbankan?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:42 WIB

WSKT: Restrukturisasi Obligasi Rp 1,3 Triliun Rampung 2025, Bagaimana Nasibnya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:32 WIB

Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!

Senin, 16 Juni 2025 - 16:57 WIB

IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 16:07 WIB

Hotel Fitra Ekspansi Umrah, Targetkan Pertumbuhan Double Digit di 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 15:17 WIB

Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?

Berita Terbaru

sports

Skuad Garuda Muda, Ini 30 Pemain TC Timnas U23 AFF 2025!

Senin, 16 Jun 2025 - 20:27 WIB

Family And Relationships

Clarissa Tanoe Lahirkan Anak Pertama di Hari Ayah, Kado Terindah!

Senin, 16 Jun 2025 - 20:12 WIB