Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu diungkapkan Zudah saat menanggapi kabar PHK sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kepada para honorer.

Menurut Zudan, honorer yang tengah mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II tidak boleh di-PHK.

“Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2).

Sebagai informasi, beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.

Pihak LPP RRI menegaskan kabar PHK karyawan secara massal tidak benar. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itu pun menjadi opsi terakhir.

“Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI,” kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin.(mcr10/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB