Kemnaker Rilis Data: 1.536 Perusahaan Belum Bayar THR hingga 4 April

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.536 perusahaan telah dilaporkan para pekerja terkait permasalahan pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Data resmi yang diterima Tempo menunjukkan total aduan THR hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB mencapai 2.383 kasus.

Dari total aduan tersebut, 9 persen telah diselesaikan, sementara 91 persen masih dalam proses penanganan. Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui keterangan resmi pada Sabtu, 5 April 2025. Ia merinci jenis laporan yang diterima meliputi THR yang belum dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tidak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan.

Lebih rinci, Kemnaker menerima 1.446 pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan, 485 pengaduan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 452 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga :  IHSG Sesi I Menguat, Rupiah Tertekan di Rp 16.807 per Dolar AS

Sebelumnya, Sunardi menjelaskan Kemnaker membuka posko pengaduan dan konsultasi THR hingga tujuh hari setelah Lebaran 2025, dengan kemungkinan perpanjangan masa pengaduan. “Layanan pengaduan akan terus kami berikan, posko pengaduan tetap beroperasi meskipun kantor libur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko aduan dan konsultasi THR 2025 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, melayani konsultasi tatap muka pukul 08.00-14.00 WIB. Posko serupa juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  OJK Berantas Pinjol Ilegal: 1.123 Diblokir Kuartal Pertama 2025

Selain layanan tatap muka, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAP KERJA.

Hingga 4 April 2025, Posko Kemnaker telah melayani 1.629 konsultasi THR. Rinciannya: 39 konsultasi melalui Posko PTSA, 1.417 konsultasi melalui live chat di poskothr.kemnaker.go.id, dan 173 konsultasi melalui pusat bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh. Pernyataan ini disampaikan di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kemnaker Pastikan Perusahaan Terlambat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Berita Terkait

WIFI Terbitkan Obligasi, Ini Rencana Lengkap Anak Usaha Solusi Sinergi
Repo SPPA BEI Sentuh Rp 100 Triliun, Investor Makin Aktif?
SMAR Bagi Dividen Lagi, Sinar Mas Tebar Rp86 Miliar!
Wall Street Berdarah, The Fed & Iran Bikin Saham AS Terjungkal!
Harga Minyak Dunia Meroket, Brent Sentuh US$75, WTI Ikut Naik!
Emas Menguat, Saatnya Beli Saham Produsen Emas Ini?
Rupiah Tertekan, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi Terbarunya!
CDS Indonesia Melonjak: Sentimen Global Ancam Investasi?

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:27 WIB

WIFI Terbitkan Obligasi, Ini Rencana Lengkap Anak Usaha Solusi Sinergi

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:57 WIB

Repo SPPA BEI Sentuh Rp 100 Triliun, Investor Makin Aktif?

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:42 WIB

SMAR Bagi Dividen Lagi, Sinar Mas Tebar Rp86 Miliar!

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:27 WIB

Wall Street Berdarah, The Fed & Iran Bikin Saham AS Terjungkal!

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:57 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket, Brent Sentuh US$75, WTI Ikut Naik!

Berita Terbaru