Kementerian Terkait Bahas Penghapusan Utang UMKM dengan Himbara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkumkm) baru-baru ini menggelar rapat koordinasi dengan Himbara dan Kementerian BUMN terkait program penghapusan utang bagi UMKM. Hasil rapat koordinasi tersebut akan diumumkan segera.

“Informasi terbaru mengenai penghapusan utang UMKM akan disampaikan dalam konferensi pers khusus yang akan segera kami selenggarakan. Sebagai informasi awal, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Himbara dan Kementerian BUMN,” ungkap Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

BRI (Bank Rakyat Indonesia) telah berkomitmen menghapus utang UMKM mencapai Rp 15,5 triliun. Keputusan ini telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI, bertujuan untuk menghapus kredit macet yang melibatkan sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Baca Juga :  Suku Bunga BI Stabil, Bank Digital Tahan Iming-Iming Deposito Tinggi

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Selasa, 5 November 2024. PP ini mencakup penghapusan piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

PP Nomor 47 mengatur agar bank, baik BUMN maupun non-BUMN, tidak dapat menagih utang kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Pasal 4 PP tersebut mensyaratkan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah bank melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Nasabah berhak atas fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun setelah PP tersebut diteken. Dengan demikian, bank dapat menghapus tagihan nasabah yang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebuah bank menetapkan penghapusbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018, maka berdasarkan PP ini, piutang nasabah tersebut dapat dihapus.

Baca Juga :  4 Shio Paling Beruntung Besok 23 Februari 2025,Akhir Pekan Super Hoki dan Penuh Rezeki

Sebaliknya, nasabah tidak berhak atas fasilitas ini jika penghapusbukuan dilakukan kurang dari lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024, pemerintah akan menghapus piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau badan usaha, dan maksimal Rp 300 juta per penanggung utang atau individu.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Emas Masih Diburu Meski Harganya Terus Naik

Berita Terkait

Kemenkeu Bebaskan Anggaran Rp86,6 Triliun untuk 99 Kementerian/Lembaga
Kemenkeu Raih Rp 12 Triliun Lewat Lelang Sukuk Negara Terbaru
Indonesia Targetkan 5,3 Juta Pekerja di Sektor Ekonomi Hijau
Misteri Bangkai Kapal Mewah Bayesian: Proses Pengangkatan Dimulai
Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas
Analis Ungkap: Koin Kripto Potensial dengan Prospek Bullish Terkini
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!
Rekor Baru! Aliran Modal Asing ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diprediksi Naik Drastis

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:55 WIB

Kemenkeu Bebaskan Anggaran Rp86,6 Triliun untuk 99 Kementerian/Lembaga

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:39 WIB

Kemenkeu Raih Rp 12 Triliun Lewat Lelang Sukuk Negara Terbaru

Jumat, 2 Mei 2025 - 02:07 WIB

Indonesia Targetkan 5,3 Juta Pekerja di Sektor Ekonomi Hijau

Jumat, 2 Mei 2025 - 02:04 WIB

Misteri Bangkai Kapal Mewah Bayesian: Proses Pengangkatan Dimulai

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:35 WIB

Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas

Berita Terbaru

Family And Relationships

Ayah Mona Ratuliu Wafat: Sempat Berwudu untuk Salat Malam

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:03 WIB

entertainment

Titi Kamal Ungkap Kesedihan Mendalam Perankan Karakter di Tabayyun

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:51 WIB

technology

CAPTCHA vs reCAPTCHA: Perbedaan, Kelebihan, dan Kekurangannya

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:48 WIB