Kementerian Terkait Bahas Penghapusan Utang UMKM dengan Himbara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkumkm) baru-baru ini menggelar rapat koordinasi dengan Himbara dan Kementerian BUMN terkait program penghapusan utang bagi UMKM. Hasil rapat koordinasi tersebut akan diumumkan segera.

“Informasi terbaru mengenai penghapusan utang UMKM akan disampaikan dalam konferensi pers khusus yang akan segera kami selenggarakan. Sebagai informasi awal, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Himbara dan Kementerian BUMN,” ungkap Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

BRI (Bank Rakyat Indonesia) telah berkomitmen menghapus utang UMKM mencapai Rp 15,5 triliun. Keputusan ini telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI, bertujuan untuk menghapus kredit macet yang melibatkan sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Baca Juga :  Portofolio Juli 2025: Strategi Jitu Hadapi Dinamika Global!

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Selasa, 5 November 2024. PP ini mencakup penghapusan piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

PP Nomor 47 mengatur agar bank, baik BUMN maupun non-BUMN, tidak dapat menagih utang kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Pasal 4 PP tersebut mensyaratkan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah bank melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Nasabah berhak atas fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun setelah PP tersebut diteken. Dengan demikian, bank dapat menghapus tagihan nasabah yang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebuah bank menetapkan penghapusbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018, maka berdasarkan PP ini, piutang nasabah tersebut dapat dihapus.

Baca Juga :  Rugi CSMI Membengkak Akibat Penurunan Pendapatan yang Tajam

Sebaliknya, nasabah tidak berhak atas fasilitas ini jika penghapusbukuan dilakukan kurang dari lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024, pemerintah akan menghapus piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau badan usaha, dan maksimal Rp 300 juta per penanggung utang atau individu.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Emas Masih Diburu Meski Harganya Terus Naik

Berita Terkait

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Berita Terbaru

Uncategorized

Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:48 WIB

Public Safety And Emergencies

Rotasi Polri: Karyoto Kabaharkam, Fadil Imran Astamaops Kapolri

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:41 WIB

Uncategorized

Komjen Dedi Prasetyo: Wakapolri Baru dengan Rekor MURI, Siapa Dia?

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:45 WIB