Kementerian Terkait Bahas Penghapusan Utang UMKM dengan Himbara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkumkm) baru-baru ini menggelar rapat koordinasi dengan Himbara dan Kementerian BUMN terkait program penghapusan utang bagi UMKM. Hasil rapat koordinasi tersebut akan diumumkan segera.

“Informasi terbaru mengenai penghapusan utang UMKM akan disampaikan dalam konferensi pers khusus yang akan segera kami selenggarakan. Sebagai informasi awal, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Himbara dan Kementerian BUMN,” ungkap Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

BRI (Bank Rakyat Indonesia) telah berkomitmen menghapus utang UMKM mencapai Rp 15,5 triliun. Keputusan ini telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI, bertujuan untuk menghapus kredit macet yang melibatkan sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Baca Juga :  ITMG Bagi Dividen: Catat Jadwal Lengkap dan Nilai Per Lembar Saham!

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Selasa, 5 November 2024. PP ini mencakup penghapusan piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

PP Nomor 47 mengatur agar bank, baik BUMN maupun non-BUMN, tidak dapat menagih utang kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Pasal 4 PP tersebut mensyaratkan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah bank melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Nasabah berhak atas fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun setelah PP tersebut diteken. Dengan demikian, bank dapat menghapus tagihan nasabah yang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebuah bank menetapkan penghapusbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018, maka berdasarkan PP ini, piutang nasabah tersebut dapat dihapus.

Baca Juga :  Komut JTPE Diperiksa KPK Terkait Transaksi Saham Taspen Kosasih

Sebaliknya, nasabah tidak berhak atas fasilitas ini jika penghapusbukuan dilakukan kurang dari lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024, pemerintah akan menghapus piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau badan usaha, dan maksimal Rp 300 juta per penanggung utang atau individu.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Emas Masih Diburu Meski Harganya Terus Naik

Berita Terkait

IHSG Tertekan Sentimen Global, Ini Daftar Saham Pilihan Analis!
Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Jadi Rp 1.968.000
Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Cek Rincian Lengkapnya di Sini
MR DIY RUPST: Laba Ditahan, Dana Cadangan Wajib Naik
Rekomendasi Saham BBCA, ELSA, KLBF, UNVR: Potensi Cuan Senin Ini!
BI Rate Turun, Kok Bunga Kredit Bank Digital Masih Mahal?
PTBA Bagi Dividen Rp332 Per Saham, Catat Jadwalnya!
NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:37 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Jadi Rp 1.968.000

Senin, 16 Juni 2025 - 09:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Senin, 16 Juni 2025 - 07:12 WIB

MR DIY RUPST: Laba Ditahan, Dana Cadangan Wajib Naik

Senin, 16 Juni 2025 - 06:57 WIB

Rekomendasi Saham BBCA, ELSA, KLBF, UNVR: Potensi Cuan Senin Ini!

Senin, 16 Juni 2025 - 05:47 WIB

BI Rate Turun, Kok Bunga Kredit Bank Digital Masih Mahal?

Berita Terbaru

politics

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

travel

Alas Purwo Banyuwangi: 5 Fakta Unik yang Wajib Kamu Tahu!

Senin, 16 Jun 2025 - 10:17 WIB