Ragamutama.com – , Jakarta – Menanggapi investigasi Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—sebelum restrukturisasi menjadi tiga kementerian—Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, memilih untuk tidak memberikan komentar yang mendalam. Beliau menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Proses pengadaan laptop tersebut telah dihentikan sejak era Menteri Pendidikan sebelumnya. Saat ini, fokus kami tertuju pada bidang-bidang lain yang menjadi prioritas,” ujar Fajar setelah menghadiri sebuah acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Kejaksaan Agung saat ini sedang aktif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—sebelum kementerian ini mengalami pemecahan menjadi tiga lembaga independen pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Sebagai bagian dari investigasi tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik staf khusus Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 21 Mei. Kedua staf khusus tersebut adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Dari apartemen Fiona, tim penyidik berhasil menyita satu unit laptop dan tiga unit telepon seluler. Sementara itu, dari kediaman Jurist, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu unit laptop, dan 15 buku agenda.
Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada periode 2019–2022 mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun. Pengadaan ini merupakan bagian integral dari program digitalisasi pendidikan yang digagas pada masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan.
Kejaksaan Agung berpendapat bahwa pengadaan Chromebook tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan dari uji coba 1.000 unit laptop serupa yang dilakukan pada tahun 2018–2019. Uji coba tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan Chromebook kurang efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di berbagai daerah.
Tim teknis kemudian merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi ini tidak diimplementasikan.
Kejaksaan Agung menduga adanya konspirasi yang mengarahkan tim teknis pengadaan untuk tetap memprioritaskan Chromebook. Hal ini dilakukan dengan memodifikasi kajian teknis yang sebelumnya menolak penggunaan sistem operasi Chromebook. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam orkestrasi konspirasi pengadaan Chromebook tersebut. Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem dalam kasus ini.
“Sesuai dengan kebutuhan penyidik, pemanggilan dan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pihak mana pun yang dianggap relevan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Dampak Implementasi SMA tanpa Jurusan dalam Kurikulum Merdeka bagi Siswa