Kemenkumham Terbitkan Rekomendasi Penting Kasus Pemain OCI: Apa Dampaknya?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com –, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan serangkaian rekomendasi penting yang ditujukan kepada Bareskrim Polri. Rekomendasi ini bertujuan agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). “Rekomendasi yang kami berikan kepada Polri bersifat mengikat, dan rekan-rekan di kepolisian wajib menindaklanjutinya,” tegas Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat mengumumkan laporan hasil penanganan kasus mantan pemain sirkus OCI di kantor Kemenkumham, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Kementerian HAM memberikan empat poin rekomendasi utama kepada Polri, yakni:

1. Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini, dengan fokus utama pada pengalaman yang dialami oleh generasi terakhir mantan pemain sirkus OCI.

2. Melakukan verifikasi untuk menentukan secara pasti kapan OCI menghentikan kegiatan operasionalnya dalam pertunjukan sirkus, guna menetapkan *tempus delicti* atau waktu terjadinya tindak pidana, yang penting untuk menentukan pertanggungjawaban atas kasus ini.

Baca Juga :  Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah 264 Calon Haji Ilegal Terbang

3. Menginstruksikan kepada para pendiri dan pemilik OCI untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait penyerahan/pengambilalihan anak-anak, yang diperlukan untuk mengungkap/menelusuri identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI.

4. Melakukan gelar perkara secara transparan dalam penanganan kasus ini dan mengkomunikasikan hasilnya kepada masyarakat luas.

Perlu diketahui bahwa dugaan kekerasan terhadap pemain sirkus OCI pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 1997. Namun, dua tahun kemudian, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Merujuk pada laporan tersebut, kasus ini berpotensi telah kedaluarsa, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Sebagian besar peristiwa yang dilaporkan terjadi pada rentang tahun 1970-an hingga 1990-an, sehingga secara hukum formal dapat dinyatakan telah melewati batas waktu penuntutan pidana.”

Guna mencegah kasus ini hilang begitu saja, Mugiyanto merekomendasikan agar pihak kepolisian fokus pada investigasi kasus yang dialami oleh generasi mantan sirkus OCI yang diduga mengalami eksploitasi dan kekerasan. Dasar dari rekomendasi ini adalah keterangan dari sembilan mantan pemain sirkus kepada Kementerian HAM yang mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan dan eksploitasi masih terjadi hingga tahun 2010. “Berdasarkan keterangan dari para pelapor, mereka masih bekerja di OCI bahkan hingga tahun 2010, yang dapat menjadi titik awal untuk melakukan pemeriksaan ulang. Termasuk juga mengenai ketidakjelasan mengenai kapan OCI benar-benar berhenti beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!

Mugiyanto menambahkan bahwa berdasarkan koordinasi antara Kementerian HAM dan Polri, pihak kepolisian menunjukkan sikap terbuka terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian HAM. “Mereka *open* terhadap inisiatif ini.”

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tanggung jawab utama sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Oleh karena itu, Kemenkumham memiliki kewenangan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan.

Pilihan Editor: Stigma Anarko Saat Demonstrasi Berakhir Rusuh

Berita Terkait

Iran-Israel Memanas, Pemerintah Pulangkan WNI? Kabar Terbaru
3 Jamaah Haji Indonesia Hilang, Petugas Sisir Makkah Jeddah!
Besok, WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Indonesia: Kabar Terbaru
Safety Riding: Panduan Lengkap Keselamatan Berkendara Motor
Konflik Iran-Israel: Evakuasi WNI, Pemerintah Siapkan Opsi Terbaik?
Hoaks Pesawat Haji, Ini Fakta & Aturan Penerbangan Haji yang Wajib Tahu!
Ancaman Bom Berlalu, Jemaah Haji Jember Akhirnya Terbang ke Tanah Suci
Serangan Nuklir Iran, IAEA Pastikan Radiasi Aman, Dunia Lega

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 18:32 WIB

Iran-Israel Memanas, Pemerintah Pulangkan WNI? Kabar Terbaru

Senin, 23 Juni 2025 - 17:13 WIB

3 Jamaah Haji Indonesia Hilang, Petugas Sisir Makkah Jeddah!

Senin, 23 Juni 2025 - 16:18 WIB

Besok, WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Indonesia: Kabar Terbaru

Senin, 23 Juni 2025 - 16:03 WIB

Safety Riding: Panduan Lengkap Keselamatan Berkendara Motor

Senin, 23 Juni 2025 - 08:18 WIB

Konflik Iran-Israel: Evakuasi WNI, Pemerintah Siapkan Opsi Terbaik?

Berita Terbaru

War And Conflicts

AS Serang Iran dan Selat Hormuz Mau Ditutup, Ini Dampaknya ke Ekonomi Global

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:47 WIB

politics

Serangan Iran ke Pangkalan Udara AS Al Udeid, Qatar

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:18 WIB

Uncategorized

Davina Karamoy Ungkap Rahasia Pendalaman Karakter di Series Main Hati

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:13 WIB

Uncategorized

Ancaman Iran Tutup Selat Hormuz, Trump Minta Eksplorasi Minyak Masif

Selasa, 24 Jun 2025 - 02:43 WIB