Kemenkeu Raup Rp 34,91 Triliun Pajak Ekonomi Digital: PSME, Pinjol, Kripto Sumbang Terbesar

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Hingga akhir kuartal pertama tahun 2025, atau tepatnya 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat performa menggembirakan dari sektor ekonomi digital. Total penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 34,91 triliun.

Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari aktivitas ekonomi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak yang dikenakan pada aset kripto, pajak dari platform peer to peer lending (P2P Lending) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), serta pajak yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebanyak 190 pemungut pajak telah aktif menyetorkan PPN PMSE, dengan total setoran mencapai Rp 27,48 triliun. “Rinciannya adalah Rp 731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan Rp 2,14 triliun pada tahun 2025,” ungkap Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Lebih lanjut, hingga bulan Maret 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada periode yang sama, tercatat satu pembetulan atau perubahan data pemungut, yaitu Zoom Communications, Inc.

Sementara itu, sektor kripto juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Hingga Maret 2025, total pajak kripto yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,2 triliun, dengan rincian Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp 115,1 miliar pada tahun 2025.

Tidak ketinggalan, sektor fintech, khususnya P2P lending, turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun. Kontribusi ini berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 241,88 miliar pada tahun 2025.

Selain sektor-sektor di atas, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital juga berasal dari pajak SIPP. Hingga Maret 2025, total penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 2,94 triliun, yang terdiri dari Rp 402,38 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, dan Rp 94,18 miliar pada tahun 2025.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. “Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital,” ujarnya.

Pilihan Editor: Gelombang PHK Diperkirakan Makin Tinggi. Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB