Kemenkeu Raup Rp 34,91 Triliun Pajak Ekonomi Digital: PSME, Pinjol, Kripto Sumbang Terbesar

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Hingga akhir kuartal pertama tahun 2025, atau tepatnya 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat performa menggembirakan dari sektor ekonomi digital. Total penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 34,91 triliun.

Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari aktivitas ekonomi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak yang dikenakan pada aset kripto, pajak dari platform peer to peer lending (P2P Lending) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), serta pajak yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebanyak 190 pemungut pajak telah aktif menyetorkan PPN PMSE, dengan total setoran mencapai Rp 27,48 triliun. “Rinciannya adalah Rp 731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan Rp 2,14 triliun pada tahun 2025,” ungkap Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Anjlok Jumat Pagi: Dampak Kebijakan Tarif Timbal Balik Trump

Lebih lanjut, hingga bulan Maret 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada periode yang sama, tercatat satu pembetulan atau perubahan data pemungut, yaitu Zoom Communications, Inc.

Sementara itu, sektor kripto juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Hingga Maret 2025, total pajak kripto yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,2 triliun, dengan rincian Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp 115,1 miliar pada tahun 2025.

Tidak ketinggalan, sektor fintech, khususnya P2P lending, turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun. Kontribusi ini berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 241,88 miliar pada tahun 2025.

Baca Juga :  10 Perusahaan Aset Jumbo Siap IPO, Meriahkan Bursa Saham Indonesia!

Selain sektor-sektor di atas, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital juga berasal dari pajak SIPP. Hingga Maret 2025, total penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 2,94 triliun, yang terdiri dari Rp 402,38 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, dan Rp 94,18 miliar pada tahun 2025.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. “Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital,” ujarnya.

Pilihan Editor: Gelombang PHK Diperkirakan Makin Tinggi. Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Buruan Tukar! BI Cabut Uang Rupiah Lama, Batas Waktu 30 April 2025
Rahasia Jitu: 4 Tips Ampuh Kelola Keuangan Keluarga Bahagia
Panduan Lengkap: Memahami Perakunan Biaya, Komponen, Tujuan, dan Jenisnya
WEGE Catat Pendapatan Rp 543 Miliar Lebih di Kuartal Pertama 2025
Pajak Penjualan: Panduan Lengkap Pengertian, Hukum, dan Objeknya di Indonesia
Investor Asing Tarik Rp 61 Triliun dari Indonesia: Apa Penyebabnya?
Produksi Beras Kuartal II 2025 Diprediksi Turun Signifikan: Ini Kata BPS!
10 Perusahaan Aset Jumbo Siap IPO, Meriahkan Bursa Saham Indonesia!

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:15 WIB

Buruan Tukar! BI Cabut Uang Rupiah Lama, Batas Waktu 30 April 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:39 WIB

Rahasia Jitu: 4 Tips Ampuh Kelola Keuangan Keluarga Bahagia

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:19 WIB

Panduan Lengkap: Memahami Perakunan Biaya, Komponen, Tujuan, dan Jenisnya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:47 WIB

WEGE Catat Pendapatan Rp 543 Miliar Lebih di Kuartal Pertama 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:35 WIB

Pajak Penjualan: Panduan Lengkap Pengertian, Hukum, dan Objeknya di Indonesia

Berita Terbaru

travel

BPS Ungkap: Mengapa Jumlah Wisatawan Domestik Menurun?

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:11 WIB

Food And Drink

Prabowo Susun SOP Pengawasan MBG Bersama Kepala BGN di Hambalang

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:55 WIB