Ragamutama.com – , Jakarta – Hingga akhir kuartal pertama tahun 2025, atau tepatnya 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat performa menggembirakan dari sektor ekonomi digital. Total penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 34,91 triliun.
Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari aktivitas ekonomi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak yang dikenakan pada aset kripto, pajak dari platform peer to peer lending (P2P Lending) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), serta pajak yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebanyak 190 pemungut pajak telah aktif menyetorkan PPN PMSE, dengan total setoran mencapai Rp 27,48 triliun. “Rinciannya adalah Rp 731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan Rp 2,14 triliun pada tahun 2025,” ungkap Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Lebih lanjut, hingga bulan Maret 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada periode yang sama, tercatat satu pembetulan atau perubahan data pemungut, yaitu Zoom Communications, Inc.
Sementara itu, sektor kripto juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Hingga Maret 2025, total pajak kripto yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,2 triliun, dengan rincian Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp 115,1 miliar pada tahun 2025.
Tidak ketinggalan, sektor fintech, khususnya P2P lending, turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun. Kontribusi ini berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 241,88 miliar pada tahun 2025.
Selain sektor-sektor di atas, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital juga berasal dari pajak SIPP. Hingga Maret 2025, total penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 2,94 triliun, yang terdiri dari Rp 402,38 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, dan Rp 94,18 miliar pada tahun 2025.
Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. “Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital,” ujarnya.
Pilihan Editor: Gelombang PHK Diperkirakan Makin Tinggi. Apa Penyebabnya?