Kemenkeu Raih Rp 12 Triliun Lewat Lelang Sukuk Negara Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan dana yang signifikan, mencapai sedikitnya Rp 12 triliun, dari kegiatan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal sebagai Sukuk Negara. Data ini terhimpun hingga hari Selasa, 29 April 2025. Dalam lelang kali ini, terdapat tujuh seri SBSN yang ditawarkan kepada para investor.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total penawaran yang masuk mencapai angka yang mengesankan, yaitu sebesar Rp 32,68 triliun. “Total nominal yang berhasil dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan adalah sebesar Rp 12 triliun,” demikian pernyataan resmi yang dikutip pada hari Kamis, 1 Mei 2025.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan telah menetapkan target sebesar Rp 10 triliun untuk perolehan dana melalui lelang sukuk yang dilaksanakan pada tanggal 29 April. Kegiatan lelang ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi target pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Seri SBSN yang menjadi objek lelang meliputi Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) serta Project Based Sukuk (PBS). Beberapa peserta lelang yang bertindak sebagai dealer utama antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Permata Tbk, dan PT Bank Panin Tbk. Selain itu, terdapat juga PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, serta PT Bank CIMB Niaga.

Baca Juga :  KPU Minta Rp 1 Triliun: Dana Pemilu untuk Apa Saja?

Peserta lelang lainnya termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT. Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selain itu, terdapat pula Lembaga Penjamin Simpanan, serta Bank Indonesia yang turut berpartisipasi dalam lelang ini.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai lelang SBSN yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan beserta jumlah dana yang berhasil dimenangkan untuk masing-masing seri:

1. SPNS13102025, dengan tanggal jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, menawarkan imbalan berupa diskonto, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 500 miliar.

Baca Juga :  Investor Asing Jual Besar-besaran Saham Ini Selasa

2. SPNS12012026, dengan tanggal jatuh tempo pada 12 Januari 2025, menawarkan imbalan berupa diskonto, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 500 miliar.

3. PBS003, dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2027, menawarkan imbalan sebesar 6 persen, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 3,7 triliun.

4. PBS030, dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2028, menawarkan imbalan sebesar 5,87500 persen, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 4,15 triliun.

5. PBS034, jatuh tempo pada 15 Juni 2039, menawarkan imbalan sebesar 6,50 persen.

6. PBS039, dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juni 2041, menawarkan imbalan sebesar 6,62500 persen, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,05 triliun.

7. PBS038, dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Desember 2049, menawarkan imbalan sebesar 6,87500 persen, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,10 triliun.

Pilihan Editor: BRIN Kabarkan Observatorium Nasional Timau 99 Persen Siap

Berita Terkait

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Berita Terbaru