Ragamutama.com – JAKARTA — Kementerian Keuangan diperkirakan akan memberikan pengumuman resmi terkait wacana perubahan posisi Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memilih untuk tidak mengonfirmasi maupun menyanggah spekulasi yang beredar.
Beliau menyatakan bahwa pengumuman akan disampaikan pada saat yang tepat, ketika informasi tersebut siap untuk dibagikan kepada publik. “Pengumuman pasti akan ada. Akan ada waktunya untuk diumumkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, belum memberikan komentar terkait desas-desus pergantian pejabat eselon I di kedua direktorat tersebut, meskipun beliau bersedia menjawab pertanyaan lain mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, santer terdengar kabar bahwa posisi Dirjen Bea Cukai, yang saat ini dijabat oleh Askolani, akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Sementara itu, posisi Dirjen Pajak dikabarkan akan diemban oleh Bimo Wijayanto.
Ketika ditanya oleh wartawan di Kompleks Parlemen, kemarin, Dirjen Bea Cukai Askolani mengaku tidak mengetahui perihal isu pergeseran jabatan yang saat ini ia pegang.
“Oh, saya tidak tahu mengenai hal itu,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi tambahan, Askolani telah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai sejak tanggal 12 Maret 2021. Sementara itu, jabatan Dirjen Pajak telah dipegang oleh Suryo Utomo sejak tanggal 1 November 2019.
Saat ini, Djaka Budi Utama menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), sedangkan Bimo Wijayanto sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) serta pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sementara itu, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai pada bulan Maret 2025 mencapai Rp 77,5 triliun, yang setara dengan 25,6 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga mengalami peningkatan, dari Rp 187,8 triliun pada bulan Februari menjadi Rp 322,6 triliun pada bulan Maret. Kementerian Keuangan mencatat adanya rebound atau pembalikan positif pada bulan Maret, yang didorong oleh pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Peningkatan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax juga disebut sebagai faktor pendukung pemulihan kinerja pajak.