Ragamutama.com – Kabar baik datang dari pemerintah! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan pencabutan blokir anggaran untuk 99 Kementerian/Lembaga (K/L). Dana yang sebelumnya diblokir dan kini bisa digunakan kembali mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 86,6 triliun.
Secara detail, alokasi dana tersebut terdiri dari dua bagian utama. Sebesar Rp33,1 triliun diperuntukkan bagi 23 K/L baru yang terbentuk setelah restrukturisasi Kabinet Merah Putih. Sementara itu, sisanya sebesar Rp53,49 triliun dialokasikan untuk 76 K/L lainnya.
“Dengan dibukanya blokir anggaran ini, diharapkan kementerian dan lembaga dapat kembali fokus dan menjalankan program-program belanja yang telah direncanakan, selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan keterangan pers mengenai APBN Kita di Jakarta, seperti yang dikutip pada hari Kamis (1/5).
Resep Camilan Dingin dari Pisang Matang Tanpa Oven: Praktis, Lezat, dan Cocok untuk Cuaca Panas
Wamenkeu Suahasil juga menjelaskan bahwa pencabutan blokir ini merupakan hasil dari upaya efisiensi anggaran yang telah dilakukan secara seksama oleh pemerintah. Tujuan utama dari efisiensi ini adalah agar setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dapat kembali memprioritaskan belanja untuk program-program yang menjadi fokus utama pemerintah.
Kebijakan blokir anggaran sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Pada tanggal 7 Maret lalu, Menteri Keuangan telah melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa pelaksanaan Inpres ini telah berhasil diselesaikan. Kami juga meminta izin untuk melakukan *refocusing*, relokasi, pencabutan blokir, dan berbagai penyesuaian lainnya agar belanja Kementerian/Lembaga menjadi lebih terarah dan dapat diprioritaskan sesuai dengan agenda utama pemerintah,” jelas Suahasil.
Lebih lanjut, Wamenkeu juga mengungkapkan bahwa efisiensi belanja pada tahun 2025 telah dilakukan terhadap 99 Kementerian dan Lembaga dengan total sebesar Rp256,1 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun.
Hingga tanggal 25 April, Kementerian Keuangan bersama seluruh Kementerian/Lembaga telah melakukan penajaman dan relokasi anggaran, serta menjalankan proses pencabutan blokir sesuai dengan hasil efisiensi belanja yang telah diarahkan oleh Presiden, demi mendukung prioritas pembangunan nasional.
“Dengan demikian, dana sebesar Rp86,6 triliun telah dicairkan sehingga K/L dapat kembali melaksanakan kegiatan belanja,” pungkas Wamenkeu Suahasil.