Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kebenaran daftar rincian pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang beredar di publik. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan daftar tersebut bukan produk resmi Kemenkeu dan bukan merupakan lampiran dari surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025.

“Berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar tersebut bukan merupakan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” ujar Deni kepada Republika, Rabu (5/2/2025).

Namun, surat yang berisi total rencana pemangkasan memang benar telah dikeluarkan Kemenkeu. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Baca Juga :  Cicil Emas vs Gadai Emas BSI: Mana Lebih Untung?

Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun, dengan efisiensi belanja K/L mencapai Rp 256,1 triliun. Surat Menkeu juga mencantumkan 16 aspek belanja yang sekurang-kurangnya harus mengalami pemangkasan di setiap K/L.

Tangkapan layar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025. – (Tangkapan layar)

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, setiap K/L diwajibkan merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan dalam surat S-37/MK.02/2025. Usulan revisi anggaran tersebut kemudian harus diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya dikembalikan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.

Dengan adanya bantahan ini, Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Semua kebijakan terkait efisiensi anggaran akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

“(K/L dapat) menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam Lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025.

Baca Juga :  ESDM Nego Cukai Etanol: Harga Lebih Murah, Penggunaan Meningkat?

“Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum

mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir maka Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.” tercatat dalam Surat Menkeu.

Surat tersebut beredar tanpa lampiran. Sebelumnya, beredar rincian rencana pemangkasan anggaran K/L termasuk pos yang tidak prioritas dalam operasional. Seperti alat tulis kantor sebesar 90 persen, percetakan dan souvenir sebesar 75,9 persen, sewa geng kendaraan dan peralatan sebesar 73,3 persen, kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, kajian dan analisis sebesar 51,5 persen, perjalanan dinas sebesar 53,9 persen, dan lainnya. Beredar juga daftar rencana efisiensi kementerian dan lembaga.

Berita Terkait

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terbaru

politics

Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Senin, 4 Agu 2025 - 19:58 WIB