Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Jadi Aparat Penegak Hukum

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan keras kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia agar tidak melampaui batas kewenangan dan bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum.

Pelaksana harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menegaskan bahwa ormas tidak memiliki hak dan wewenang untuk menjalankan fungsi-fungsi yang secara eksklusif dimiliki oleh aparat penegak hukum yang sah.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut dengan jelas melarang ormas untuk “melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Dengan demikian, Ormas sama sekali tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan mutlak aparat penegak hukum, seperti kegiatan penyelidikan suatu perkara, melakukan penangkapan terhadap seseorang, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan penyegelan suatu lokasi, melakukan tindakan pemaksaan, hingga melakukan penggeledahan,” jelas Aang dalam keterangan resminya yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Anggota Ormas GRIB Jaya Berulah, Rusak-Mencuri Aset KAI

Lebih lanjut, Aang menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan penegakan hukum secara konstitusional hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah, seperti institusi kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan yang berwenang.

Baca Juga :  Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun

“Ormas sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil alih atau menggantikan peran yang telah diemban oleh lembaga-lembaga negara tersebut,” ucapnya dengan nada menegaskan.

Penegasan dari Kemendagri ini diharapkan menjadi acuan penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia diimbau untuk secara aktif memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang berada di wilayah administratif masing-masing, dengan tujuan agar ormas tersebut tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

Bisnis Prostitusi WN Rusia di Bali Terbongkar Setelah Penangkapan Mbak Lisa, Begini Ceritanya

Kemendagri juga mengimbau kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia untuk senantiasa menjalankan peran dan fungsi organisasi sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu atau bahkan menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan senantiasa menghormati tugas dan wewenang yang dimiliki oleh aparat penegak hukum yang sah.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP

“Kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk seluruh ormas yang ada, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan cara mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif bagi kemajuan bangsa,” ujar Aang.

Penipuan Seleksi Bintara Polri Rp 1,35 M, Begini Nasib Bu Nina dan Ipda Supriadi

Kemendagri menegaskan bahwa ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, di antaranya adalah mendorong partisipasi publik dalam pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta menjaga dan melestarikan nilai-nilai agama dan budaya yang luhur.

Ormas juga memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta berkontribusi secara positif dalam pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran ormas dapat benar-benar membawa manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan keresahan atau gangguan di tengah-tengah masyarakat.(ant/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading: Drama Baru di Dunia Hiburan?
Bansos Diselewengkan: PPATK Ungkap Dana untuk Judi, Narkoba, Terorisme!
Plea Bargain & DPA di KUHAP: Terobosan Hukum atau Kontroversi Baru?
Ahmad Dhani Geram! Lita Gading Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Psikis?
Sidik Jari Diplomat Arya di Lakban Ungkap Fakta Baru?
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Penggelapan
Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:41 WIB

Bansos Diselewengkan: PPATK Ungkap Dana untuk Judi, Narkoba, Terorisme!

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:17 WIB

Plea Bargain & DPA di KUHAP: Terobosan Hukum atau Kontroversi Baru?

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:04 WIB

Ahmad Dhani Geram! Lita Gading Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Psikis?

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:58 WIB

Sidik Jari Diplomat Arya di Lakban Ungkap Fakta Baru?

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:34 WIB

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Penggelapan

Berita Terbaru

technology

Acer Swift Edge 14 AI: Laptop AI Ringan Resmi Meluncur!

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:46 WIB

finance

BI Beli SBN Bank: Amankah? Risiko Jangka Panjang Mengancam!

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:29 WIB

Uncategorized

Gonzalo Garcia Raja Gol! Daftar Top Skor Piala Dunia Antarklub 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:17 WIB