RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan keras kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia agar tidak melampaui batas kewenangan dan bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menegaskan bahwa ormas tidak memiliki hak dan wewenang untuk menjalankan fungsi-fungsi yang secara eksklusif dimiliki oleh aparat penegak hukum yang sah.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut dengan jelas melarang ormas untuk “melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Dengan demikian, Ormas sama sekali tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan mutlak aparat penegak hukum, seperti kegiatan penyelidikan suatu perkara, melakukan penangkapan terhadap seseorang, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan penyegelan suatu lokasi, melakukan tindakan pemaksaan, hingga melakukan penggeledahan,” jelas Aang dalam keterangan resminya yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Anggota Ormas GRIB Jaya Berulah, Rusak-Mencuri Aset KAI
Lebih lanjut, Aang menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan penegakan hukum secara konstitusional hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah, seperti institusi kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan yang berwenang.
“Ormas sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil alih atau menggantikan peran yang telah diemban oleh lembaga-lembaga negara tersebut,” ucapnya dengan nada menegaskan.
Penegasan dari Kemendagri ini diharapkan menjadi acuan penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia diimbau untuk secara aktif memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang berada di wilayah administratif masing-masing, dengan tujuan agar ormas tersebut tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan.
Bisnis Prostitusi WN Rusia di Bali Terbongkar Setelah Penangkapan Mbak Lisa, Begini Ceritanya
Kemendagri juga mengimbau kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia untuk senantiasa menjalankan peran dan fungsi organisasi sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu atau bahkan menggantikan peran aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan senantiasa menghormati tugas dan wewenang yang dimiliki oleh aparat penegak hukum yang sah.
“Kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk seluruh ormas yang ada, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan cara mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif bagi kemajuan bangsa,” ujar Aang.
Penipuan Seleksi Bintara Polri Rp 1,35 M, Begini Nasib Bu Nina dan Ipda Supriadi
Kemendagri menegaskan bahwa ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, di antaranya adalah mendorong partisipasi publik dalam pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta menjaga dan melestarikan nilai-nilai agama dan budaya yang luhur.
Ormas juga memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta berkontribusi secara positif dalam pembangunan negara.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran ormas dapat benar-benar membawa manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan keresahan atau gangguan di tengah-tengah masyarakat.(ant/jpnn)