Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Intervensi Tugas Penegak Hukum

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan fungsi yang secara eksklusif dimiliki oleh aparat penegak hukum. Ketegasan ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Pasal tersebut dengan jelas melarang ormas untuk melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang dari penegak hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Sabtu (24/5/2025).

Aang Witarsa Rofik lebih lanjut menjelaskan bahwa ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, maupun penggeledahan. Tindakan-tindakan tersebut, menurutnya, merupakan ranah eksklusif aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Ormas sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil alih atau bahkan menggantikan peran yang telah diemban oleh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut,” tegas Aang.

Baca Juga :  Bernadya dan Raisa Gugat Aturan Izin Lagu di MK: Ada Apa?

Berkaitan dengan hal tersebut, Aang Witarsa Rofik mengimbau kepada seluruh ormas yang beroperasi di Indonesia untuk senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendirian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mencontohkan beberapa peran penting ormas, seperti mendorong partisipasi aktif masyarakat, memberikan pelayanan kepada publik, serta turut menjaga nilai-nilai luhur agama dan budaya bangsa.

“Ormas juga memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta berkontribusi secara positif dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar dapat membawa manfaat yang signifikan dan tidak justru menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” kata Aang.

Sementara itu, Aang juga menyampaikan imbauan kepada para kepala daerah untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk secara proaktif memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang berada di wilayah administratif masing-masing, guna memastikan bahwa kegiatan mereka tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Riezky Aprilia Ungkap Perlawanan Terhadap Hasto Soal Penggantian Caleg oleh Harun Masiku

“Hal ini sangat penting untuk dilakukan, namun dengan tetap menghindari tindakan yang dapat mengganggu atau bahkan menggantikan peran yang seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aang.

Pemerintah turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan senantiasa menghormati tugas dan wewenang yang dimiliki oleh aparat penegak hukum yang sah.

“Kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Kemitraan ini sebaiknya diwujudkan bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui penyelenggaraan kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif, yang memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa,” pungkas Aang.

  • Cerita Orang-Orang yang Tak Main Judol, tapi Rekening Dibekukan
  • Warna-Warni Limbah Sungai Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

Berita Terkait

Prabowo Kantongi Nama Calon Dubes RI untuk Amerika Serikat
Letjen Djaka Budi Utama Pensiun Dini: Penjelasan Resmi TNI
Alasan Istana Tunjuk Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Terungkap
Cek Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Bali, Jumat Ini!
Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji: Regenerasi Jadi Pertimbangan Utama
Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Kemenkeu, Bimo Wijayanto Pimpin Ditjen Pajak
Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing
Saeful Bahri: Harun Masiku Berkaitan dengan Keluarga Eks Ketua MA Hatta Ali

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:32 WIB

Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Intervensi Tugas Penegak Hukum

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:36 WIB

Prabowo Kantongi Nama Calon Dubes RI untuk Amerika Serikat

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:12 WIB

Letjen Djaka Budi Utama Pensiun Dini: Penjelasan Resmi TNI

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:52 WIB

Alasan Istana Tunjuk Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Terungkap

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:48 WIB

Cek Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Bali, Jumat Ini!

Berita Terbaru

entertainment

Heboh! Lesti Kejora & Roy Marten: 3 Berita Artis Paling Viral Hari Ini

Minggu, 25 Mei 2025 - 05:28 WIB

entertainment

One Piece 1130 Sub Indo: Awal Tragedi Mencekam di Gol Valley!

Minggu, 25 Mei 2025 - 05:14 WIB

Uncategorized

One Piece 1130 Sub Indo: Saksikan Awal Tragedi Gol Valley!

Minggu, 25 Mei 2025 - 05:05 WIB