Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan fungsi yang secara eksklusif dimiliki oleh aparat penegak hukum. Ketegasan ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Pasal tersebut dengan jelas melarang ormas untuk melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang dari penegak hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Sabtu (24/5/2025).
Aang Witarsa Rofik lebih lanjut menjelaskan bahwa ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, maupun penggeledahan. Tindakan-tindakan tersebut, menurutnya, merupakan ranah eksklusif aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
“Ormas sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil alih atau bahkan menggantikan peran yang telah diemban oleh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut,” tegas Aang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Aang Witarsa Rofik mengimbau kepada seluruh ormas yang beroperasi di Indonesia untuk senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendirian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mencontohkan beberapa peran penting ormas, seperti mendorong partisipasi aktif masyarakat, memberikan pelayanan kepada publik, serta turut menjaga nilai-nilai luhur agama dan budaya bangsa.
“Ormas juga memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta berkontribusi secara positif dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar dapat membawa manfaat yang signifikan dan tidak justru menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” kata Aang.
Sementara itu, Aang juga menyampaikan imbauan kepada para kepala daerah untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk secara proaktif memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang berada di wilayah administratif masing-masing, guna memastikan bahwa kegiatan mereka tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
“Hal ini sangat penting untuk dilakukan, namun dengan tetap menghindari tindakan yang dapat mengganggu atau bahkan menggantikan peran yang seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aang.
Pemerintah turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan senantiasa menghormati tugas dan wewenang yang dimiliki oleh aparat penegak hukum yang sah.
“Kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Kemitraan ini sebaiknya diwujudkan bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui penyelenggaraan kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif, yang memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa,” pungkas Aang.
- Cerita Orang-Orang yang Tak Main Judol, tapi Rekening Dibekukan
- Warna-Warni Limbah Sungai Bukti Lemahnya Penegakan Hukum