Kemenaker Dorong Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Cepat Rampung

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan revisi undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bisa cepat selesai.

Meski RUU itu menjadi inisiatif DPR, menurutnya Kemenaker akan mendukung sejumlah hal teknis untuk RUU Ketenagakerjaan.

“Kalau rancangan undang-undang kerjaan itu kan menjadi inisiatifnya DPR, tapi kita sudah sampaikan, jadi kita akan support, sehingga itu bisa segera selesai,” jelas Yassierli usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Yassierli, dalam rapat pada Selasa (4/2/2025) Kemenaker memaparkan rencana tindak lanjut RUU Ketenagakerjaan. Antara lain, nantinya ada penegasan aturan di tingkat kementerian.

“Ada sekian PP (peraturan pemerintah) yang harus kita revisi, kemudian ada permenaker yang kemudian harus kita susun sebagai tingkat manajemen,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah menyusun rancangan global untuk mendukung proses RUU Ketenagakerjaan.

Dalam rapat, kata Indah, Komisi IX DPR meminta agar persiapan yang dilakukan Kemenaker dipercepat.

Baca Juga :  Dazzle di Bangkok: Mengisi Kekosongan Setelah Konser Spektakuler

Indah pun mengungkapkan, Kemenaker juga menyumbang usulan poin-poin aturan di RUU Ketanagakerjaan.

Antara lain soal tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

“Sifatnya adalah penegasan norma. Membuat, tadi Komisi IX juga pesan, agar dibuat norma yang jelas, jangan sampai multitafsir,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 11 November 2024.

“Kami mengusulkan, jika Komisi IX diberikan satu yang prioritas, kami mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,” kata Yahya.

Yahya menjelaskan bahwa terdapat enam klaster dalam revisi tersebut yang perlu diatur, antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja

Baca Juga :  Raisa Ungkap Kenangan Manis Bersama Ricky Siahaan

Yahya menekankan bahwa revisi ini mendesak karena merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dibuat terpisah dalam undang-undang tersendiri.

“Di samping kebutuhan mendesak, undang-undang ini juga sudah mengalami masa yang cukup lama, sehingga perlu dilakukan perubahan,” kata Yahya.

Jika diberikan kesempatan untuk mengusulkan prolegnas prioritas lainnya, Komisi IX juga akan mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain dua usulan tersebut, Komisi IX juga mengusulkan beberapa revisi undang-undang untuk prolegnas jangka menengah 2024-2029.

Usulan-usulan itu meliputi revisi UU Keselamatan Kerja yang terakhir disusun pada 1970, revisi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.

Berita Terkait

Amnesti Hasto? Prabowo Pertimbangkan Langkah Mengejutkan Ini!
Amnesti Prabowo untuk Hasto PDIP Disetujui DPR: Kejutan Politik?
Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti: Ada Apa?
Suryadharma Ali Meninggal Dunia: Mantan Menteri Agama Berpulang
TKDN Dihapus? Hipelki Ungkap Dampak Produk Amerika Banjiri Pasar!
Gencatan Senjata: Perang Thailand-Kamboja Berakhir Setelah 5 Hari
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Disambut Tito-Sugiono: Agenda Penting?
Thailand-Kamboja Damai! Gencatan Senjata Akhiri Ketegangan Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:54 WIB

Amnesti Hasto? Prabowo Pertimbangkan Langkah Mengejutkan Ini!

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:34 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto PDIP Disetujui DPR: Kejutan Politik?

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:02 WIB

Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti: Ada Apa?

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:16 WIB

Suryadharma Ali Meninggal Dunia: Mantan Menteri Agama Berpulang

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:17 WIB

TKDN Dihapus? Hipelki Ungkap Dampak Produk Amerika Banjiri Pasar!

Berita Terbaru

Uncategorized

Rekening Dormant Dibekukan? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!

Jumat, 1 Agu 2025 - 04:14 WIB

Uncategorized

Luis Diaz ke Bayern: 5 Alasan Tinggalkan Liverpool, Untungkah?

Jumat, 1 Agu 2025 - 03:53 WIB