“`html
Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan pengawasan yang sangat ketat terhadap jemaah haji yang berasal dari Indonesia. Hal ini dipicu oleh serangkaian insiden penangkapan jemaah haji ilegal atau mereka yang tidak memiliki visa haji yang sah.
“Saya perlu menyampaikan hal ini, karena potensi pengetatan terhadap jemaah Indonesia cukup besar. Informasi mengenai penangkapan jemaah yang bukan jemaah haji dan tidak memiliki visa haji sudah tersebar,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (19/5).
“Penangkapan terjadi di Madinah, di bandara, dan di beberapa lokasi lainnya,” imbuhnya.
Hilman menjelaskan bahwa berbagai temuan kasus ini menyebabkan petugas keamanan memberikan perhatian ekstra terhadap jemaah haji asal Indonesia.
“Saya menerima informasi bahwa akibat kasus-kasus tersebut, pihak keamanan menjadi lebih berhati-hati terhadap kedatangan warga Indonesia. Mereka memeriksa apakah visa yang digunakan benar-benar visa ziarah atau visa non-haji lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, sejak awal keberangkatan jemaah haji, Kementerian Agama menerapkan aturan yang sangat ketat untuk mencegah perpindahan kloter dalam satu pesawat. Terutama perpindahan kloter yang berasal dari syarikah (perusahaan penyedia layanan haji Arab Saudi) yang berbeda.
“Kekhawatiran pihak Kerajaan Saudi, yang menyebabkan mereka sangat intensif dengan kita, adalah jangan sampai ada jemaah yang kesulitan masuk Mekah dan tidak dapat melaksanakan umrah wajib. Itulah sebabnya kita kemarin agak strict [ketat] dengan syarikah tersebut, karena merekalah yang memiliki wewenang untuk bernegosiasi, termasuk dalam penjagaan superketat,” terang Hilman.
Syarikah adalah perusahaan swasta asal Arab Saudi yang menyediakan layanan haji. Tahun ini, terdapat 8 perusahaan yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia.
Sistem multisyarikah ini baru pertama kali diterapkan tahun ini. Sebelumnya, jemaah Indonesia dilayani oleh satu muassasah (lembaga semi-pemerintah), yaitu Muassasah Asia Tenggara.
Kemenag telah menerbitkan aturan bahwa satu kloter ditangani oleh satu syarikah untuk haji 2025. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua jemaah dalam satu kloter menerima visa pada waktu yang bersamaan.
Akibatnya, jemaah yang visanya belum terbit mengalami penundaan keberangkatan. Sebagai langkah mitigasi, jemaah dari kloter yang berbeda namun sudah memiliki visa dapat diberangkatkan lebih dahulu.
Namun, kendala lain muncul karena tidak semua jemaah dari kloter yang berbeda ditangani oleh syarikah yang sama.
Penggunaan sistem multisyarikah ini berlaku di Mekah dan selama Armuzna.
Ratusan WNI Ditolak Masuk Madinah
Kemenag mengumumkan pekan lalu bahwa 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh petugas Imigrasi Arab Saudi. Penolakan ini didasari dugaan bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 mengenai sejumlah WNI yang ditahan oleh Imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron, Jumat (16/5/2025), seperti dikutip dari situs Kemenag.
Kecurigaan pihak Imigrasi muncul karena sebagian dari WNI tersebut terlihat sudah berusia lanjut, sementara visa yang mereka gunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan interogasi, beberapa di antaranya mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” imbuh Yusron.
Pada tanggal 15 Mei 2025, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Modus operandi yang digunakan juga semakin beragam. Jika sebelumnya mereka mengenakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper yang seragam, kini mereka berupaya menyamarkannya agar tidak mudah terdeteksi,” kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang mulia, mari kita lakukan dengan cara yang benar dan sesuai hukum. Jangan sampai uang hilang, ibadah haji pun gagal,” tegas Yusron.
“`