Kelompok Sipil Sebut Penarikan Novi Helmy dari Bulog sebagai Skandal

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penarikan Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia atau Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai keputusan yang bermasalah. Menurut dia, penunjukan Novi juga janggal sejak awal.

Pilihan editor: Problem Menahun Tumpang-Tindih Lahan Transmigrasi di Kawasan Hutan

Usman mengatakan kebijakan penunjukkan Novi sebagai Direktur Bulog tidak hati-hati karena status aktifnya di TNI. Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia itu menyoroti Novi sempat menyorongkan pengajuan pensiun dini demi mengakali larangan undang-undang,

“Kini kembali aktif dalam dinas militer menunjukkan kebijakan yang mempermainkan undang-undang. Jelas sebuah contoh dari ketidakbecusan dalam menghormati asas-asa umum pemerintahan yang baik,” kata Usman melalui pesan pendek pada Jumat, 4 Juli 2025.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti Novi dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-179/MBU/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Pengganti Novi adalah Direktur Pengadaan Bulog Prihasto Setyanto yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Direktur Utama Bulog.

Sebelum penggantian Novi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terlebih dahulu bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir pada 5 Juni 2025. Isi suratnya adalah permohonan persetujuan penarikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan Letjen Novi memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI atas dasar pertimbangan itu. Selain itu, Novi kembali ke TNI karena pertimbangan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel. “TNI menerima kembali Beliau yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya,” katanya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga :  Siasat berbagai kelompok yang mengincar potensi sumber daya alam Papua – Apakah pertambangan sejahterakan orang asli Papua?

Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menyatakan proses administrasi, birokrasi, dan rekrutmen pejabat publik dalam kasus Novi seperti main-main dan coba-coba. “Menurut saya ini memalukan. Ini Skandal,” katanya melalui pesan suara pada Jumat, 4 Juli 205.

Isnur mengatakan maju mundur posisi Novi di perusahan BUMN besar seperti Bulog sangat berisiko. Bulog memiliki dua peran utama. Pertama menjaga ketersediaan pangan nasional, dan kedua menstabilkan harga pangan, khususnya beras. Peran itu tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis penting dari segi sosial dan ekonomi.

Menurut Isnur, penunjukan hingga penarikan Novi dari Bulog juga membahayakan TNI. Sebab TNI berisiko kehilangan orang yang kompeten di posisi yang dibutuhkan lembaga militer itu. “Gara-gara urusan jabatan dimain-mainkan seperti ini,” katanya. YLBHI dan Amnesty International sepandangan Komisi I DPR dan pemerintah harus bertanggung jawab dan atas kebijakan yang mereka anggap buruk ini.

Letjen Novi diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 7 Februari 2025. Saat itu ia masih berstatus sebagai prajurit aktif. Pengangkatan Komandan Jenderal Akademi TNI sebagai Dirut Bulog itu menuai kritikan dari koalisi masyarakat sipil karena tidak sesuai dengan undang-undang TNI. Tapi pemerintah berkukuh tetap mengangkat Letjen Novi sebagai Dirut Bulog.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak sempat mengatakan bahwa Novy telah berhenti sebagai tentara aktif. Dia mengatakan pemberhentian ini sejak Novi ditunjuk sebagai Dirut Bulog.

Baca Juga :  Pramono Anung Imbau ASN: Rabu Wajib Naik Transportasi Umum!

“Kan sudah ditinggalin tentaranya. Sudah sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan, ya, sudah. Enggak akan dinas lagi, sudah di sana,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 13 Februari 2025. Dalam keterangan itu Maruli tidak menyebutkan secara konkret waktu pemberhentian Novi dari sebagai TNI.

TNI juga pernah menyatakan bahwa mereka tengah menyelesaikan urusan administrasi mengenai pengunduran diri Letjen Novi sebagai tentara aktif setelah menerima jabatan di Perum Bulog. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun Penarikan Letjen Novi sebagai Dirut Perum Bulog kali ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dibolehkan bertugas di 14 instansi. Tentara yang ditugaskan di luar 14 kementerian/lembaga itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari sebagai prajurit TNI.

Adapun Bulog bukan merupakan lembaga yang termuat dalam UU TNI tersebut. Letjen Novi memilih melanjutkan karirnya di TNI.

Kristomei mengatakan TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dukungan terhadap program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi.

“Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi,” kata Kristomei.

Pilihan editor: Yusril: Prabowo Kemungkinan Akan Bahas Kematian Juliana Marins bersama Presiden Brasil

Berita Terkait

DPR Buka Kans Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah
Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini
DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Dubes AS dan Jepang Hari Ini
Apa Tugas dan Fungsi Deputi Gubernur BI
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain
Saat Menteri UMKM Datangi KPK Jelaskan Perjalanan Istri
KPK Ingatkan Pejabat Imbas Polemik Istri Menteri UMKM: Hati-hati Gratifikasi
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun: Jaksa Dituding Abaikan Fakta!

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:05 WIB

DPR Buka Kans Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:47 WIB

Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:52 WIB

DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Dubes AS dan Jepang Hari Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:46 WIB

Apa Tugas dan Fungsi Deputi Gubernur BI

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:28 WIB

Kelompok Sipil Sebut Penarikan Novi Helmy dari Bulog sebagai Skandal

Berita Terbaru

general

Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 5 Jul 2025 - 14:40 WIB

sports

Padel Kena Pajak, Pramono Anung: Yang Main Orang Mampu

Sabtu, 5 Jul 2025 - 13:58 WIB