Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, untuk memberikan keterangan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian.
“Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” ujar Haryoko kepada reporter Tirto, Senin (19/5/2025).
Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantoni. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa pada Oktober 2023, terdakwa diminta oleh Budi Arie, saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mencari individu yang mampu mengumpulkan data situs judi online.
Selanjutnya, terdakwa memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, yang juga merupakan terdakwa. Adhi mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online kepada Budi Arie.
Budi Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Meskipun Adhi dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas arahan Budi Arie.
“Namun dikarenakan adanya atensi dari Sdr. Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Sdr. Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” demikian bunyi dakwaan tersebut.
Menanggapi pemberitaan ini, tim Tirto.id telah meminta klarifikasi kepada Budi Arie. Namun, Budi Arie memberikan keterangan tertulis melalui Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko.
Handoko meminta agar Budi Arie tidak dijadikan sasaran pemberitaan negatif terkait surat dakwaan tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk menilai kinerja Budi Arie selama menjabat Menkominfo.
“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo,” tegas Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (18/5/2025).
Handoko menambahkan bahwa banyak media yang memberitakan Budi Arie dengan framing negatif. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat dakwaan, media menuliskan berita tentang alokasi sogokan untuk tidak memblokir situs judi online sebagai kesepakatan para terdakwa.
Berita-berita tersebut menyebutkan alokasi 50 persen dari sogokan tersebut untuk Budi Arie, sementara sisanya dibagi di antara para terdakwa. Handoko menekankan bahwa dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie mengetahui atau menerima uang sogokan tersebut.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” jelas Handoko.