Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Solo – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Solo merespons pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri Solo. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Solo menangkap dua pelaku yang karena aksinya telah merugikan negara hingga senilai Rp 3,9 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 28 Februari 2025, Pemimpin Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Eko Hary Wijayanto menyatakan BRI menghormati hasil putusan dan mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri Solo atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR yang terjadi di BRI Cabang Pasar Kembang itu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada Kejari Surakarta (Solo) sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Eko dinukil dari siaran pers.

Ia menyatakan BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. “Kami juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Solo telah mengungkap kasus dugaan korupsi KUR BRI Cabang Pasar Kembang yang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar. Dalam kasus itu, dua pelaku ditangkap. Yakni kakak beradik berinisial PAP dan FW.

Baca Juga :  Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN: Ini Penjelasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, DB Susanto mengemukakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2021. Saat itu pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI Cabang Pasar Kembang.

PAP adalah mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang yang pernah bertugas mencari calon debitur. Adapun FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring debitur. “Dalam pelaksanaan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang itu, total didapat 396 orang nasabah dengan dana yang dikucurkan senilai Rp 9.691.900.661,” kata Susanto kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menuturkan, kasus itu terungkap dari kecurigaan bank terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut hingga kemudian membuat laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Solo. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa dari jumlah debitur tersebut, 271 di antaranya fiktif. “Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku tersebut berjumlah Rp.3.991.450.511,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan modus kedua pelaku yakni dengan bekerja sama merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah. “Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor,” tutur dia.

Baca Juga :  Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun

Ia menjelaskan calon nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain, untuk pengajuan utang. Setelah uang tersebut cair, maka orang tersebut mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW yang kemudian dibagi dengan PAP. Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Susanto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara.

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka,” katanya.

Pilihan Editor: Kejari Solo Ungkap Kasus Korupsi KUR Fiktif yang Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!
Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter
Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!
Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!
Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial
Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!
Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial

Berita Terbaru

Family And Relationships

Kasus Lisa Mariana: Hasil Tes DNA Diumumkan 10 Hari Lagi?

Kamis, 7 Agu 2025 - 17:16 WIB

Family And Relationships

Tes DNA Anak: Tangis Lisa Mariana Pecah! Hasilnya…?

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:55 WIB

health

Lepas dari Gadget: 3 Tips Nikmati Sehari di Rumah!

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:47 WIB

Society Culture And History

RK Inisiatif Tes DNA: Ungkap Fakta, Hindari Polemik Berlarut!

Kamis, 7 Agu 2025 - 15:59 WIB

crime

KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!

Kamis, 7 Agu 2025 - 15:51 WIB