Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki lebih dalam asal-muasal uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang ditemukan di bawah tempat tidur saat penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan bagian dari suap atau bukan.

“Ini yang sedang kami telusuri, apakah uang itu merupakan dana yang belum sempat digunakan atau berasal dari simpanan. Mungkin saja sumbernya dari tempat lain, dan ini yang masih kami dalami,” ungkap Harli dalam keterangannya, pada Rabu (23/4/2025).

Kejagung Jelaskan Perkembangan Investigasi Terkait Sumber Dana dalam Kasus Dugaan Suap CPO

Penggeledahan rumah Ali di Jepara dilakukan oleh tim Kejagung pada Minggu (13/4) lalu.

Harli menambahkan, uang tersebut ditemukan di bawah tempat tidur setelah penyidik menerima informasi mengenai lokasi penyimpanan uang dari Ali sendiri.

“Saat saudara AM (Ali) diperiksa di sini, dia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, dan akhirnya keberadaan uang itu diungkapkan. Uang itu ditemukan di bawah tempat tidur,” jelasnya, seperti yang dilansir dari Antara.

Uang yang ditemukan berupa mata uang asing, yaitu 3.600 lembar pecahan 100 dollar AS.

Baca Juga :  Terungkap Penyebab Kematian Sopir Taksi Gorontalo,Azriel Billyford Waruis Ditusuk di Area Vital

Jika dikonversikan, jumlah uang tersebut setara dengan sekitar Rp5,5 miliar. Saat ini, seluruh uang tersebut telah disita oleh Kejagung.

Sebagai informasi tambahan, Ali Muhtarom adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali adalah salah satu anggota majelis hakim yang bertanggung jawab atas putusan lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung menyatakan bahwa Ali, bersama dengan dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto (ketua majelis hakim) dan Agam Syarif Baharuddin (anggota majelis hakim), diduga menerima suap untuk memutuskan perkara tersebut dengan vonis ontslag.

Selain Ali, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk Djuyamto dan Agam.

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, serta advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), dan Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group).

Dugaan Suap Melibatkan 4 Hakim dalam Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sita Aset Hingga 100 Miliar | Dipo Investigasi

Baca Juga :  Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!

Dalam kasus ini, Arif Nuryanta, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi.

Tiga korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan oleh Syafei melalui Marcella dan Ariyanto (pengacara dari tiga korporasi tersebut) kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Setelah menerima uang tersebut, Arif Nuryanta kemudian menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Majelis hakim ini terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota majelis, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Arif Nuryanta selanjutnya memberikan uang dengan total Rp22,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut dengan tujuan agar perkara itu diputus lepas.

Ketiga hakim tersebut menerima suap dengan kesadaran bahwa uang itu digunakan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tersangka korporasi, yang mencakup PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Berita Terkait

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?
Tragis! Polisi Ringkus Terduga Pembakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Rabu, 30 April 2025 - 17:15 WIB

Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Rabu, 30 April 2025 - 08:55 WIB

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Berita Terbaru

technology

Tips Ampuh Membersihkan iCloud Penuh di iPhone Anda

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:35 WIB