Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula. Kejagung menyebut itu merupakan hak terdakwa.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Anang menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga punya hak yang sama untuk mengajukan banding atau tidak. JPU punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap.

“Jika jaksa menyatakan banding dan PH (penasihat hukum) terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding PH terdakwa. Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” kata Anang.

Baca Juga :  Bansos Diselewengkan: PPATK Ungkap Dana untuk Judi, Narkoba, Terorisme!

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.

Baca Juga :  KPK OTT di Mandailing Natal: Terjaring Pejabat? Bukan di Medan!

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait vonis itu, Tom mengaku kecewa karena majelis hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU.

“Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut [Umum],” kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

“Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” jelas dia.

Berita Terkait

Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati
Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 12:47 WIB

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Senin, 21 Juli 2025 - 10:40 WIB

Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:40 WIB

Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:05 WIB

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Berita Terbaru

politics

Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!

Senin, 21 Jul 2025 - 17:17 WIB

technology

HP China: Era Baterai 10.000 mAh Dimulai Tahun Depan?

Senin, 21 Jul 2025 - 16:59 WIB

Family And Relationships

Bravy Vconk Pacar Erika Carlina: 5 Fakta Keluarga yang Bikin Penasaran!

Senin, 21 Jul 2025 - 15:35 WIB

entertainment

Linkin Park: Lagu Ini Takkan Pernah Dibawakan Tanpa Chester!

Senin, 21 Jul 2025 - 15:11 WIB