Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melacak keberadaan Riza Chalid, pengusaha minyak yang telah tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Status Riza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bergantung pada proses pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Riza sebagai DPO akan dilakukan jika ia tetap tidak mengindahkan panggilan sebagai tersangka, meskipun telah dipanggil beberapa kali sesuai prosedur hukum. “Pemanggilan sebagai tersangka akan menentukan apakah yang bersangkutan akan dimasukkan dalam DPO,” tegas Harli. Meskipun penyidik berencana memanggil Riza kembali, waktu pemanggilan tersebut belum ditentukan.

Riza Chalid diduga berperan sebagai *Beneficiary Owner* PT Orbit Terminal Merak dan terlibat dalam praktik melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan dua petinggi Pertamina. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang saat itu belum dibutuhkan Pertamina, menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun telah tiga kali dipanggil dan diduga berada di Singapura, Riza hingga kini belum ditahan dan belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Terkait perkembangan kasus ini, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa pelayanan Pertamina kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, dan operasional perusahaan berjalan normal. Pertamina juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnisnya.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB