Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melacak keberadaan Riza Chalid, pengusaha minyak yang telah tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Status Riza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bergantung pada proses pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Riza sebagai DPO akan dilakukan jika ia tetap tidak mengindahkan panggilan sebagai tersangka, meskipun telah dipanggil beberapa kali sesuai prosedur hukum. “Pemanggilan sebagai tersangka akan menentukan apakah yang bersangkutan akan dimasukkan dalam DPO,” tegas Harli. Meskipun penyidik berencana memanggil Riza kembali, waktu pemanggilan tersebut belum ditentukan.
Riza Chalid diduga berperan sebagai *Beneficiary Owner* PT Orbit Terminal Merak dan terlibat dalam praktik melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan dua petinggi Pertamina. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang saat itu belum dibutuhkan Pertamina, menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun telah tiga kali dipanggil dan diduga berada di Singapura, Riza hingga kini belum ditahan dan belum memberikan komentar terkait kasus ini.
Terkait perkembangan kasus ini, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa pelayanan Pertamina kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, dan operasional perusahaan berjalan normal. Pertamina juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnisnya.