Kejaksaan Agung, melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), secara intensif melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan perkara korupsi yang menyeret nama besar PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan sejumlah entitas afiliasinya. Operasi penggeledahan ini berlangsung sejak Senin, 30 Juni 2025, hingga Selasa, 1 Juli 2025, menyasar beberapa lokasi penting di wilayah Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Salah satu lokasi utama yang menjadi target Kejaksaan Agung adalah kantor pusat Sritex yang beralamat di Jalan G.H. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang ditemui di Kejaksaan Agung pada Selasa, 1 Juli 2025, proses penggeledahan di fasilitas tersebut masih berlangsung saat pernyataan diberikan.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 30 Juni, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328, RT 5 RW 1, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta itu menjadi fokus utama. Dari kediaman Iwan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, terbungkus rapi dalam dua pak plastik bening. Masing-masing pak uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo, dengan tanggal tercetak 20 Maret dan 13 Mei 2024. Selain uang tunai, sejumlah dokumen penting juga turut disita sebagai barang bukti.
Masih pada hari yang sama, tim penyidik juga menyasar rumah Alan Moran Saperino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo. Dari lokasi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta dua unit telepon genggam yang kini menjadi barang bukti elektronik dalam perkara ini.
Tak hanya itu, penggeledahan juga diperluas ke beberapa perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi ini. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Desa Kemiri, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistik di Jalan RM Said Nomor 3, Keprabon, Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik penting yang terbungkus dalam plastik.
Harli Siregar menambahkan bahwa terhadap seluruh barang bukti yang telah disita, pihak Kejaksaan Agung akan segera mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat untuk memastikan legalitasnya. Meskipun sejumlah besar uang tunai ditemukan dan disita dari kediaman Iwan Kurniawan Lukminto, Harli menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi. Kejaksaan Agung hingga kini belum mengonfirmasi secara resmi apakah perusahaan-perusahaan lain yang digeledah merupakan anak usaha dari Sritex.
Proses penelusuran oleh Kejaksaan Agung ini masih terus berlangsung, sebagai bagian integral dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.