Kejagung Sambut Baik Perpres Perlindungan Jaksa: Ini Alasannya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengungkapkan rasa syukur Kejaksaan Agung atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dan resmi ditandatangani pada Kamis (22/5).

Menurut Perpres tersebut, jaksa beserta keluarga inti mereka berhak memperoleh perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian besar serta dukungan penuh negara, melalui Bapak Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah, terhadap institusi Kejaksaan yang terus berupaya untuk menjadi lebih baik,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/5).

“Kehadiran Perpres ini semakin menegaskan betapa pentingnya kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas serta fungsi yang diamanahkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Harli Siregar menyatakan bahwa sinergi antara TNI dan Polri selama ini telah berjalan dengan baik dalam upaya memberikan perlindungan kepada para Jaksa.

Baca Juga :  TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Budi Gunawan Sampaikan Apresiasi

“Dengan adanya peraturan ini, semakin diperjelas bahwa tidak perlu lagi ada perbedaan pendapat mengenai kewenangan suatu lembaga dalam memberikan perlindungan kepada Jaksa,” tegas Harli.

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Perpres tersebut pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan diri, keselamatan jiwa, dan/atau harta benda milik jaksa.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan ancaman sebagai segala bentuk tindakan yang menimbulkan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan rasa takut atau adanya unsur paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, serta fungsi seorang jaksa.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa, dan/atau harta benda yang dimilikinya,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Baca Juga :  Kemenag: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Dilaksanakan pada 28 Februari

Pasal 3 menyatakan bahwa perlindungan negara tersebut diberikan atas dasar permintaan dari jaksa yang bersangkutan. Sementara itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan secara bersama-sama oleh Polri dan TNI.

“Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 4.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, perlindungan yang diberikan oleh Polri dapat diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga mereka. Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa anggota keluarga yang dimaksud adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, serta garis menyamping hingga derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan yang sah, atau orang yang sepenuhnya menjadi tanggungan jaksa.

Adapun pengaturan mengenai mekanisme perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan oleh TNI diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025.

“Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa,” bunyi Pasal 8.

Berita Terkait

DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!
Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat
Perlindungan Jaksa: Ini Perbedaan Tugas TNI dan Polri Menurut Perpres Terbaru Prabowo
Sidang Hasto: Kehadiran Eks Wakapolri dan Anggota DPR Curi Perhatian
Tepatkah Jenderal TNI Jadi Dirjen Bea Cukai? Peneliti Pusako Singgung Dwifungsi ABRI
Mantan Tim Mawar Diduga Jadi Dirjen Bea Cukai: Strategi Kuasai Bea Cukai & Ambisi Prabowo?
Juru Bicara KPK Ungkap Temuan Mengejutkan Penggeledahan Kemnaker
Kalteng Genjot Pembentukan 1.432 Koperasi Merah Putih: 68 Diresmikan Saat HUT Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:17 WIB

DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:12 WIB

Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:25 WIB

Kejagung Sambut Baik Perpres Perlindungan Jaksa: Ini Alasannya

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:37 WIB

Perlindungan Jaksa: Ini Perbedaan Tugas TNI dan Polri Menurut Perpres Terbaru Prabowo

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:09 WIB

Sidang Hasto: Kehadiran Eks Wakapolri dan Anggota DPR Curi Perhatian

Berita Terbaru

finance

BI Revisi Target Kredit: Bank Siapkan Strategi Baru?

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB

sports

AC Milan: Satu Nama Pelatih Lokal Terlarang di Mata Tifosi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:44 WIB

entertainment

Billy Syahputra Menikah? Potret Calon Istri Bikin Netizen Heboh!

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:32 WIB

Public Safety And Emergencies

Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah 264 Calon Haji Ilegal Terbang

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:13 WIB