Kejagung Pertimbangkan Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang dianggap perlu oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap penggeledahan yang dilakukan di dua kediaman mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani, pada tanggal 21 Mei 2025. Dari apartemen Fiona Handayani, penyidik berhasil menyita satu unit laptop dan tiga buah telepon seluler. Sementara itu, dari rumah Jurist Tan, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Namun, pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa mereka menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam proses pengadaan laptop tersebut. Pengadaan laptop ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa jabatan Nadiem Makarim. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai angka Rp 9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun.

Kejaksaan Agung berpendapat bahwa pengadaan Chromebook tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan dari uji coba 1.000 unit laptop serupa yang telah dilakukan pada tahun 2018–2019. Hasil uji coba menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang efektif karena adanya keterbatasan infrastruktur internet di berbagai daerah.

Tim teknis kemudian merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Akan tetapi, rekomendasi ini tidak diimplementasikan.

Kejaksaan Agung mencurigai adanya suatu persekongkolan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan untuk tetap memprioritaskan Chromebook. Hal ini diduga dilakukan dengan cara mengubah kajian teknis yang sebelumnya menolak penggunaan sistem operasi Chromebook.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam mengorkestrasi persekongkolan jahat dalam pengadaan Chromebook tersebut. “Setelah dilakukan penelaahan dan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” jelasnya.

Pilihan Editor: Bos Kecil di Kementerian Pendidikan

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB