Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang dianggap perlu oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap penggeledahan yang dilakukan di dua kediaman mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani, pada tanggal 21 Mei 2025. Dari apartemen Fiona Handayani, penyidik berhasil menyita satu unit laptop dan tiga buah telepon seluler. Sementara itu, dari rumah Jurist Tan, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Namun, pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa mereka menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam proses pengadaan laptop tersebut. Pengadaan laptop ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa jabatan Nadiem Makarim. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai angka Rp 9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun.
Kejaksaan Agung berpendapat bahwa pengadaan Chromebook tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan dari uji coba 1.000 unit laptop serupa yang telah dilakukan pada tahun 2018–2019. Hasil uji coba menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang efektif karena adanya keterbatasan infrastruktur internet di berbagai daerah.
Tim teknis kemudian merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Akan tetapi, rekomendasi ini tidak diimplementasikan.
Kejaksaan Agung mencurigai adanya suatu persekongkolan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan untuk tetap memprioritaskan Chromebook. Hal ini diduga dilakukan dengan cara mengubah kajian teknis yang sebelumnya menolak penggunaan sistem operasi Chromebook.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam mengorkestrasi persekongkolan jahat dalam pengadaan Chromebook tersebut. “Setelah dilakukan penelaahan dan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” jelasnya.
Pilihan Editor: Bos Kecil di Kementerian Pendidikan