Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Anang mengungkap inisial lima saksi yang diperiksa beserta jabatan yang mereka duduki, sebagai berikut:

1.AM selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2022.

2. CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

Baca Juga :  Diplomat Muda Kemenlu Tewas: CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya!

3. AT selaku PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama (Penelaah Teknis Kebijakan pada Kemendikbudristek).

4. AB selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

5. SBD selaku Dosen pada Universitas Budi Luhur Konsultan Teknik Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

Dalam kasus ini, Kejagung menuding ada tindakan melawan hukum pada pengadaan yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun dengan Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari dana alokasi khusus itu. Menurut kejaksaan ada dugaan pengubahan kajian guna menonjolkan spesifikasi Chromebook. Kajian ini dikeluarkan pada Juni 2020.

Hal tersebut tidak sesuai dengan kajian awal pada April 2020 yang justru menonjolkan kelebihan Windows. Chromebook dalam kajian awal dianggap tidak sesuai karena pemakaiannya tergantung pada jaringan internet.

Baca Juga :  Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara rasuah ini mencapai Rp 1,9 triliun.

“Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Penerapan Keadilan Restoratif Sering Bermasalah?

Berita Terkait

RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga
Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati
Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:11 WIB

RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:17 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:46 WIB

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga

Senin, 21 Juli 2025 - 12:47 WIB

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Berita Terbaru

sports

Nasi Kotak Indonesia Bikin Jurnalis Liga Inggris Kagum!

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:17 WIB

Uncategorized

AC Milan Era Pasca Allegri: Transformasi Terbesar dan Dampaknya

Rabu, 23 Jul 2025 - 20:17 WIB