Keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang masih menjadi misteri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya sempat menerima informasi mengenai keberadaan Riza di Singapura dan Malaysia. Namun, dari hasil koordinasi, keberadaan Riza masih juga belum dapat diketahui secara jelas.
“Hasil konfirmasi dari pemerintah Singapura sudah tidak berada di sana,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (22/7).
“Saya mendapat informasi juga bahwa keberadaan yang terakhir berada di negara tetangga kita di Malaysia,” sambungnya.
Menurut dia, penyidik punya strategi sendiri dalam melakukan pencarian. Termasuk dengan berkoordinasi dengan pihak negara lain.
“Kami akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga ke depannya untuk mendeteksi betul keberadaan yang bersangkutan posisinya di mana. Kan bisa saja ada di Malaysia, tapi kan titiknya kita enggak tahu di mana,” ucapnya.
Anang menyebut bahwa Riza Chalid sudah 3 kali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Dia disebut tak pernah memenuhi panggilan.
Saat ini, Kejagung masih akan mencoba untuk melakukan pemanggilan kembali. Pemanggilan dilayangkan ke rumah Riza Chalid di daerah Jakarta Selatan.
“Sementara, kami akan melakukan pemanggilan pertama dulu ke alamat yang terdata di kami, di daerah rumahnya, di daerah Jenggala ya, Jalan Jenggala,” kata Anang.
Informasi terakhir, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyebut Riza Chalid masih berada di Malaysia. Menurut Silmy, belum ada terdeteksi Riza Chalid berpindah negara dari Malaysia.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
Dalam kasusnya, Riza berperan sebagai Beneficiary Owner PT Orbit Terminal Merak. Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan dua petinggi Pertamina.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Jumat (11/7).
Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.