Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimbahan tahap II kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dari Kejaksaan Agung. “Baru saja, sekitar jam 13.00 WIB,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi, Senin, 23 Juni 2025.

Penyidikan kasus korupsi minyak mentah ini sudah bergulir sejak 2024. Pada Februari 2025, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka di kasus ini. Dalam tahap II, Kejagung melimpahkan berkas sekaligus 9 tersangka ke Kejari Jakpus. Setelah tahap II, artinya tidak lama lagi Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Sembilan tersangka tersebut, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem: Ada Apa?

Selain enam tersangka dari Pertamina, ada tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Baca Juga :  7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys

Dalam kasus korupsi minyak Pertamina ini, penyidik menyebut ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan anak usaha Pertamina. Antara lain: ditemukan adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (Ron) 92, namun yang datang Ron 90 atau di bawahnya dan adanya mark up harga dalam nilai kontrak jasa angkut pembelian produk kilang sebesar 13-15 persen.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:08 WIB

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Berita Terbaru

technology

Mengapa Apple Menamai Sistem Operasi Terbarunya iOS 26?

Selasa, 24 Jun 2025 - 11:33 WIB

finance

Anak Kiki Barki Borong 11,47 Juta Saham Harum Energy (HRUM)

Selasa, 24 Jun 2025 - 11:13 WIB