Kejagung Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di dua unit apartemen yang dimiliki oleh staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Kedua stafsus tersebut diketahui berinisial FH dan JT. Penggeledahan ini terkait erat dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode tahun 2019 hingga 2022.

“Pada tanggal 21 Mei lalu, setelah menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan, tim penyidik juga telah melaksanakan upaya penggeledahan serta penyitaan,” ujar seorang sumber di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, seperti yang dikutip dari Antara.

Pada apartemen yang dimiliki oleh FH, yang berlokasi di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut meliputi satu unit laptop dan tiga unit ponsel.

Sementara itu, di apartemen milik JT yang berada di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, tim penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.

Baca Juga :  Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia

Tidak hanya barang bukti elektronik, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, termasuk 15 buah buku agenda. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menjelaskan bahwa barang bukti yang telah disita akan dianalisis secara mendalam. “Barang-barang yang disita ini tentu saja akan dibuka, dibaca, dan dianalisis untuk menemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut,” jelasnya.

Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Harli menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik kongkalikong atau pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan untuk membuat kajian yang memprioritaskan pengadaan laptop dengan sistem operasi (operating system) Chromebook.

Padahal, berdasarkan hasil uji coba pengadaan sebanyak 1000 unit Chromebook pada tahun 2018-2019, ditemukan berbagai kendala terkait pengadaan tersebut. Salah satunya adalah kondisi jaringan internet di Indonesia yang belum merata, sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksanaan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) menjadi tidak efektif.

Karena hasil uji coba menunjukkan ketidakefektifan penggunaan, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi Sistem Operasi (OS) Windows. “Namun, Kemendikbudristek pada saat itu justru mengganti kajian pertama dengan kajian baru yang menggunakan spesifikasi Chromebook,” ungkap Harli.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Taeil NCT Ditunda: Fakta Terungkap!

Berdasarkan kajian baru yang telah diubah tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bagi satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp 3,5 triliun. Kemudian, untuk dana alokasi khusus (DAK) dialokasikan sebesar Rp 6,3 triliun. Sehingga, total keseluruhan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.

Berikut adalah nama-nama yang pernah menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim:

  • Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen — Pramoda Dei Sudarmo
  • Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media — Muhamad Heikal
  • Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis — Fiona Handayani
  • Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan — Jurist Tan
  • Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran — Hamid Muhammad

Antara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Nadiem Tersudut Tim Bayangan

Berita Terkait

Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini
Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!
Aksi Curanmor Resahkan Mahasiswa, Pelaku Ditangkap dan Buang Pelat Nomor
Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun
7 Saksi Diperiksa: Update Terkini Kasus Pembacokan Pegawai Kejagung Depok

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:16 WIB

Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:44 WIB

Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:31 WIB

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:28 WIB

Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:15 WIB

Aksi Curanmor Resahkan Mahasiswa, Pelaku Ditangkap dan Buang Pelat Nomor

Berita Terbaru

Society Culture And History

Kasus Agus Buntung: Vonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Banding

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:44 WIB

crime

Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:16 WIB