Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Ada Apa? Ini Alasannya!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa poin krusial dalam pengajuan banding jaksa penuntut umum berfokus pada perbedaan nilai kerugian negara yang ditetapkan oleh majelis hakim. Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menaksir kerugian negara sekitar Rp 515 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan mendalam dari pihak jaksa, angka kerugian negara yang sebenarnya mencapai Rp 578 miliar.

Angka ini menunjukkan selisih signifikan dengan putusan majelis hakim yang hanya menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 194 miliar.

Menanggapi perbedaan ini, Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sekitar Rp 500 miliar terkait kasus tersebut. Jumlah ini sebagian besar berasal dari penyerahan uang senilai Rp 565,3 miliar oleh pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada kejaksaan pada 25 Februari 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

Di sisi lain, Tom Lembong sendiri melalui kuasa hukumnya telah lebih dahulu mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. Salah satu kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding karena “tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di negara ini.” Permohonan banding dari Tom Lembong ini pun telah resmi dicatat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB