Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Ada Apa? Ini Alasannya!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa poin krusial dalam pengajuan banding jaksa penuntut umum berfokus pada perbedaan nilai kerugian negara yang ditetapkan oleh majelis hakim. Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menaksir kerugian negara sekitar Rp 515 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan mendalam dari pihak jaksa, angka kerugian negara yang sebenarnya mencapai Rp 578 miliar.

Baca Juga :  TANGIS Istri Kadek Parwata di Pemakaman di Karangasem,Pelaku Hingga Saat Ini Masih Buronan Polisi

Angka ini menunjukkan selisih signifikan dengan putusan majelis hakim yang hanya menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 194 miliar.

Menanggapi perbedaan ini, Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sekitar Rp 500 miliar terkait kasus tersebut. Jumlah ini sebagian besar berasal dari penyerahan uang senilai Rp 565,3 miliar oleh pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada kejaksaan pada 25 Februari 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga :  Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!

Di sisi lain, Tom Lembong sendiri melalui kuasa hukumnya telah lebih dahulu mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. Salah satu kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding karena “tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di negara ini.” Permohonan banding dari Tom Lembong ini pun telah resmi dicatat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!
Oplos Beras! Polri Sita 201 Ton, Kasus Dibongkar!
Misteri Diplomat Arya Daru: Jejak Terakhir di Kos, Mal, Kantor?
RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?
Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga
Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:41 WIB

Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:11 WIB

Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Ada Apa? Ini Alasannya!

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:04 WIB

Oplos Beras! Polri Sita 201 Ton, Kasus Dibongkar!

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:34 WIB

Misteri Diplomat Arya Daru: Jejak Terakhir di Kos, Mal, Kantor?

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:11 WIB

RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?

Berita Terbaru

technology

Laptop Jadul Ngebut Lagi! 5 Trik Ampuh Tanpa Upgrade

Kamis, 24 Jul 2025 - 18:23 WIB