Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa poin krusial dalam pengajuan banding jaksa penuntut umum berfokus pada perbedaan nilai kerugian negara yang ditetapkan oleh majelis hakim. Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menaksir kerugian negara sekitar Rp 515 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan mendalam dari pihak jaksa, angka kerugian negara yang sebenarnya mencapai Rp 578 miliar.
Angka ini menunjukkan selisih signifikan dengan putusan majelis hakim yang hanya menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 194 miliar.
Menanggapi perbedaan ini, Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sekitar Rp 500 miliar terkait kasus tersebut. Jumlah ini sebagian besar berasal dari penyerahan uang senilai Rp 565,3 miliar oleh pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada kejaksaan pada 25 Februari 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.
Di sisi lain, Tom Lembong sendiri melalui kuasa hukumnya telah lebih dahulu mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. Salah satu kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding karena “tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di negara ini.” Permohonan banding dari Tom Lembong ini pun telah resmi dicatat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.