Kejagung Akan Dalami Aliran Dana Kredit dari BNI, BRI, dan Bank Jateng ke Sritex

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI serta Bank Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Hal ini setelah sebelumnya penyidik mengungkap adanya korupsi dalam pemberian kredit ke Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI.

“Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar juga mengungkapkan adanya peluang untuk menetapkan tersangka baru dari pihak Bank BNI, Bank BRI, maupun Bank Jateng. “Siapa pun yang terlibat dalam hal ini, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Qohar.

Baca Juga :  Keluarga Widjaja Tingkatkan Tawaran Akuisisi Sinarmas Land Setelah Dikritik Pemegang Saham

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik memungkinkan untuk memanggil para pimpinan ketiga bank tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. “Apakah nanti dipanggil (sebagai saksi) untuk para tersangka ini, nanti kita lihat,” kata Harli kepada Tempo.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex. Mereka adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mapa, serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

Baca Juga :  Investasi Sektor Baja Aluminium Kurang Menarik Meski Bebas Tarif?

Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata dinilai tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur saat memutuskan untuk memberikan pinjaman ke Sritex. “Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” kata Qohar.

Sementara itu, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dinilai telah menyalahgunakan dana hasil kredit tersebut. Iwan menggunakan dana itu untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga serta sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya berupa tanah.

“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” tutur Qohar.

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

IHSG Anjlok! Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?
ETF Emas Syariah Mengguncang Pasar Modal, Indeks Saham Syariah Makin Berkilau!
Jay Idzes Pecahkan Rekor, Bek Termahal ASEAN Milik Indonesia!
BOLT Bagikan Dividen Rp 20 Per Saham, Cek Jadwalnya!
Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat, Kemenkeu Justru Klaim Baik?
Ukuran Daya Saing Negara: Indikator Kunci dan Penjelasannya
IHSG Terkoreksi, PGEO, MDKA, UNVR Jadi Pemberat Utama LQ45
Sri Mulyani Lapor IMF, Defisit APBN 2025 Aman Terkendali?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:38 WIB

IHSG Anjlok! Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:32 WIB

ETF Emas Syariah Mengguncang Pasar Modal, Indeks Saham Syariah Makin Berkilau!

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:28 WIB

Jay Idzes Pecahkan Rekor, Bek Termahal ASEAN Milik Indonesia!

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:18 WIB

BOLT Bagikan Dividen Rp 20 Per Saham, Cek Jadwalnya!

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:17 WIB

Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat, Kemenkeu Justru Klaim Baik?

Berita Terbaru

finance

IHSG Anjlok! Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:38 WIB

Uncategorized

Malaysia Siapkan Taktik Jitu, Hadapi Indonesia di ASEAN Cup U-23

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:28 WIB

entertainment

Justin Baldoni Dapat Izin Baca DM Blake Lively, Taylor Swift!

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:17 WIB