Kejagung Akan Dalami Aliran Dana Kredit dari BNI, BRI, dan Bank Jateng ke Sritex

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI serta Bank Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Hal ini setelah sebelumnya penyidik mengungkap adanya korupsi dalam pemberian kredit ke Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI.

“Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar juga mengungkapkan adanya peluang untuk menetapkan tersangka baru dari pihak Bank BNI, Bank BRI, maupun Bank Jateng. “Siapa pun yang terlibat dalam hal ini, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Qohar.

Baca Juga :  Sikapi Aksi Peretasan Aset Kripto Dengan Analisis Rasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik memungkinkan untuk memanggil para pimpinan ketiga bank tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. “Apakah nanti dipanggil (sebagai saksi) untuk para tersangka ini, nanti kita lihat,” kata Harli kepada Tempo.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex. Mereka adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mapa, serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Kamis 13 Februari 2025: Aries Spending,Gemini Teliti,Libra Cuan

Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata dinilai tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur saat memutuskan untuk memberikan pinjaman ke Sritex. “Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” kata Qohar.

Sementara itu, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dinilai telah menyalahgunakan dana hasil kredit tersebut. Iwan menggunakan dana itu untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga serta sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya berupa tanah.

“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” tutur Qohar.

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Kenapa iPhone Tetap Mahal meski Ada Tarif 0% untuk Produk AS? Ini Penjelasannya
Biaya Masuk AS Bakal Bertambah, Muncul Aturan ‘Visa Integrity Fee’
Brand Lokal dan UMKM di Era E-Commerce 2025: Riset Ipsos Tunjukkan Perkembangan Ini
Riset Ipsos Ungkap E-Commerce Pilihan UMKM dan Brand Lokal di Tahun 2025
Laporan Ipsos 2025: Peran E-Commerce dalam Mendukung UMKM dan Brand Lokal
Tom Lembong: Negara Rugi Rp 194,7 Miliar, Kata Hakim!
Laporan IPSOS 2025 Ungkap Tantangan UMKM dan Brand Lokal di Era Digital
Dugaan Perselingkuhan CEO Perusahaan Tak Sengaja Terbongkar di Konser Coldplay

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:23 WIB

Kenapa iPhone Tetap Mahal meski Ada Tarif 0% untuk Produk AS? Ini Penjelasannya

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:29 WIB

Biaya Masuk AS Bakal Bertambah, Muncul Aturan ‘Visa Integrity Fee’

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:29 WIB

Brand Lokal dan UMKM di Era E-Commerce 2025: Riset Ipsos Tunjukkan Perkembangan Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:53 WIB

Riset Ipsos Ungkap E-Commerce Pilihan UMKM dan Brand Lokal di Tahun 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:05 WIB

Laporan Ipsos 2025: Peran E-Commerce dalam Mendukung UMKM dan Brand Lokal

Berita Terbaru

Family And Relationships

Evolusi Cinta: Transformasi Justin Bieber & Hailey Baldwin Dulu vs. Sekarang

Senin, 21 Jul 2025 - 20:47 WIB

technology

Baidu Terjemahkan Bahasa Anjing Kucing dengan AI!

Senin, 21 Jul 2025 - 19:22 WIB

Uncategorized

Koperasi Desa Merah Putih Prabowo: Cara Daftar Mudah & Cepat!

Senin, 21 Jul 2025 - 18:41 WIB