Kasus Pemerasan TKA, KPK Periksa Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Tiga Mantan Staf Khusus Menteri, Usut Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Guna mendalami kasus korupsi ini, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) dari dua eks Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiga saksi yang dipanggil KPK adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, keduanya merupakan stafsus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada periode 2019–2024. Selain itu, KPK juga memanggil Luqman Hakim, yang pernah menjabat stafsus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (10/6). Pemeriksaan ketiganya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan status sebagai saksi.

Hingga saat ini, belum ada komentar atau tanggapan resmi dari ketiga mantan stafsus Menaker tersebut terkait pemanggilan KPK. Pihak lembaga antirasuah juga belum membeberkan secara rinci mengenai keterangan spesifik yang ingin digali dari para saksi oleh penyidik.

Baca Juga :  Solusi Sultan dan Polisi soal Surat Tantangan "Carok" di Yogyakarta

Pemeriksaan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari penyidikan yang lebih luas. Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berlangsung jauh lebih lama dari perkiraan, bahkan sejak tahun 2012. “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6) kemarin.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah para pejabat dan staf yang memiliki peran kunci dalam pengurusan RPTKA:
1. Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023.
2. Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024, yang kemudian menjabat Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019.
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.
5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA periode 2021–2025.
6. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA periode 2024–2025.
7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024–2025.
8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025.

Baca Juga :  Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang kedelapan tersangka tersebut bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Rabu (4/6) lalu.

Para tersangka diduga kuat meminta sejumlah uang dari para agen penyalur calon TKA sebagai syarat agar izin kerja calon TKA dapat diterbitkan. Sejak tahun 2019, total uang yang berhasil diraup dari praktik ilegal ini mencapai Rp 53,7 miliar. Dana hasil pemerasan tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Kemnaker. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

Society Culture And History

HUT Jakarta ke-498: Monas Meriah, Pasukan Hijau Oranye Semarak!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:03 WIB

sports

MotoGP Italia 2025: Jadwal Lengkap & Jam Tayang

Senin, 23 Jun 2025 - 00:08 WIB

sports

Veda Ega Ukir Sejarah! RBRC Italia 2025 Jadi Saksi Kehebatan

Minggu, 22 Jun 2025 - 23:48 WIB

politics

Serangan AS ke Iran, Ini Reaksi DPR dan Analis!

Minggu, 22 Jun 2025 - 23:42 WIB