Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Desakan Agar Polisi Hentikan Proses Hukum Mahasiswa ITB

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk menghentikan proses hukum terhadap SSS, seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo. Desakan ini datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk para ahli hukum pidana.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangguhkan penahanan SSS. Namun, menurut Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Polri semestinya mengakhiri penyelidikan kasus ini secara menyeluruh.

“Kami sangat mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan kasus ini. Sebaiknya segera keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) daripada hanya sekadar menangguhkan penahanan,” tegas Isnur saat dihubungi pada hari Senin, 12 Mei 2025.

Isnur berpendapat bahwa penahanan SSS merupakan bentuk kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan kritik, dengan menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

Menurut Isnur, meme yang menggambarkan Prabowo dan Jokowi berciuman tidak memenuhi unsur kesusilaan yang dimaksud, seperti hubungan seksual, ketelanjangan, atau menampilkan organ vital. “Dalam konteks kritik, ilustrasi ciuman antar kepala negara adalah hal yang lazim digunakan oleh aktivis di berbagai belahan dunia,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa polisi tidak dapat serta-merta menerapkan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat kritik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan. Isnur menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatasi penggunaan pasal tersebut agar pemerintah atau korporasi tidak menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kriminalisasi.

Alasan lain yang mendasari desakan penghentian kasus ini adalah penilaian bahwa polisi tidak menggunakan pendekatan yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE yang disepakati oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga :  Rizka Anungnata, Eks Penyidik KPK, Absen Beri Keterangan di Sidang Hasto

“Tidak ada proses pemanggilan, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba langsung penangkapan dan penahanan. Jelas sekali di sini kita melihat adanya tindakan berlebihan dan kesewenang-wenangan dari Bareskrim Polri,” kata Isnur. Ia menambahkan bahwa seharusnya penggunaan UU ITE sebagai dasar pidana dijadikan sebagai upaya terakhir.

Selain YLBHI, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, juga menyerukan kepada polisi untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus SSS. Menurut Usman Hamid, penangguhan penahanan terhadap mahasiswa tersebut tetap merupakan tindakan yang keliru.

“Penangguhan tersebut jelas menyiratkan pesan bahwa tindakan mahasiswi ITB tersebut dianggap salah secara hukum, namun karena memicu kontroversi, maka proses hukumnya ditangguhkan,” ungkap Usman saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025.

Usman meyakini bahwa kritik yang disampaikan melalui meme tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Oleh karena itu, penangkapan terhadap mahasiswa perempuan dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Usman, tindakan yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah membebaskan SSS tanpa syarat apapun. Pembebasan tersebut, kata Usman, harus didasarkan pada fakta bahwa tidak ada tindakan kriminal yang ditemukan dalam aktivitas digital SSS yang dijadikan sebagai bukti penahanan.

Kalangan akademisi juga berpendapat bahwa polisi harus menghentikan penyelidikan terhadap SSS. Herdiansyah Hamzah, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, meyakini bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS tidak tepat. “Seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Prosedurnya bisa melalui penerbitan SP3,” ujarnya saat dihubungi pada Senin.

Ia meyakini bahwa penahanan mahasiswa SSS, yang dijerat dengan pasal kesusilaan UU ITE, tidak memiliki alasan yang memadai. Herdiansyah juga mendorong penegak hukum untuk melihat meme Prabowo-Jokowi berciuman tersebut sebagai sebuah karya seni.

Baca Juga :  Taman Wijaya Kusuma Buka Malam Hari: Kekhawatiran Warga Soal Keamanan Anak di Danau

Mengingat SSS adalah mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, Herdiansyah mendesak agar polisi menyelidiki intensi atau maksud yang ingin disampaikan oleh SSS, daripada langsung menerapkan pasal kesusilaan yang dinilai melanggar UU ITE.

“Ciuman Jokowi dan Prabowo dalam konteks karya seni adalah wujud dari kebebasan berekspresi dan niatnya untuk menyampaikan pesan kepada publik bahwa ada keintiman yang berlebihan dan tidak wajar,” ucapnya memberikan analisis.

Bareskrim Polri menangkap mahasiswa SSS di tempat kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Polisi kemudian menahannya sejak 7 Mei 2025 dengan menjeratnya dengan pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1).

Bareskrim kemudian menangguhkan penahanan tersebut pada 11 Mei 2025 atas dasar permohonan dari SSS, orang tua, kuasa hukum, serta pihak ITB. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga mengajukan diri sebagai penjamin agar SSS tidak lagi ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa tersangka telah menyesali perbuatannya dan memiliki itikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. “Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Ahad malam.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Cara Kerja Biometrik Mata Worldcoin untuk Dompet Digital

Berita Terkait

Xiaomi Mix Comeback: Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis?
Liburan Singkat: 4 Destinasi Terbaik di Singapura!
Richard Lee & Aldy Maldini Janji Refund: Kasus Investasi Bodong Makan Korban?
Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Desakan Agar Polisi Hentikan Proses Hukum Mahasiswa ITB
Desakan Publik: Polisi Hentikan Kasus Meme Mahasiswa ITB Prabowo-Jokowi
Stop Boros Kuota! Ini Cara Mudah Cek Aplikasi Pemakan Data Terbesar di HP
Anang dan Ashanty Berbeda Pendapat Soal Pernikahan Azriel
Polisi Bantul Bekuk Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:20 WIB

Xiaomi Mix Comeback: Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis?

Selasa, 13 Mei 2025 - 06:16 WIB

Liburan Singkat: 4 Destinasi Terbaik di Singapura!

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:56 WIB

Richard Lee & Aldy Maldini Janji Refund: Kasus Investasi Bodong Makan Korban?

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:36 WIB

Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Desakan Agar Polisi Hentikan Proses Hukum Mahasiswa ITB

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:28 WIB

Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Desakan Agar Polisi Hentikan Proses Hukum Mahasiswa ITB

Berita Terbaru

entertainment

Seringai Gelar Tribute Spesial Kenang Ricky Siahaan Setelah Hiatus

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:47 WIB

entertainment

Seringai Hiatus: Ricky Siahaan Hengkang, Band Umumkan Vakum Panjang

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:35 WIB

Uncategorized

Xiaomi Mix Comeback: Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis?

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:20 WIB