Ragamutama.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020; Zainuddin Mappa, Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto, Dirut Sritex tahun 2005-2022.
Penetapan tersangka ini, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Qohar menjelaskan bahwa Dicky dan Zainuddin memberikan kredit secara melawan hukum karena kelalaian dalam analisis dan ketidakpatuhan terhadap prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut uraian detail kasus Sritex yang melibatkan Iwan Setiawan Lukminto.
1. Bagaimana duduk perkara kasus Sritex?
Kasus bermula dari pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur oleh BJB dan Bank DKI kepada Sritex. Penyelidikan terhadap laporan keuangan Sritex tahun 2020 dan 2021 yang menunjukkan kerugian signifikan (USD 1,08 miliar atau sekitar Rp 15,66 triliun di 2021, berbanding dengan keuntungan USD 85,32 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun di 2020) menjadi titik awal penyidikan. Penyidik menemukan total kredit outstanding Sritex dan anak perusahaannya mencapai Rp 3.588.650.808.028,57 hingga Oktober 2024, berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan sindikasi bank (BNI, BRI, dan LPEI).
2. Berapa rincian kredit yang diterima Sritex?
Rincian kredit yang diterima Sritex meliputi Rp 543.980.507.170 dari BJB, Rp 149.007.085.018,57 dari Bank DKI, dan Rp 2,5 triliun dari sindikasi bank.
3. Bagaimana peran tersangka kasus Sritex?
Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum, tanpa analisis memadai dan tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Sritex, yang berperingkat BB- (berisiko tinggi gagal bayar), tidak seharusnya menerima kredit modal kerja tanpa jaminan, mengingat persyaratan pemberian kredit tanpa jaminan hanya untuk perusahaan berperingkat A. Pemberian kredit ini melanggar standar operasional prosedur bank, UU Perbankan, dan prinsip kehati-hatian. Iwan Lukminto, sebagai tersangka, menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, bukan untuk modal kerja sebagaimana mestinya.
4. Apa dampak penyalahgunaan dana kredit terhadap Sritex?
Penyalahgunaan dana kredit mengakibatkan kredit dari BJB dan Bank DKI macet, dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi karena nilainya lebih rendah dari total pinjaman. Aset-aset Sritex juga tidak dijadikan jaminan. Akibatnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 2024, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188.