Ragamutama.com – Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukito. Langkah ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Kepastian mengenai penjemputan paksa Iwan Lukito ini dikonfirmasi langsung oleh Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. “Betul, kami telah melakukan penjemputan,” ungkapnya singkat kepada para jurnalis melalui pesan singkat.
Febrie menjelaskan lebih lanjut bahwa penjemputan paksa terhadap Iwan Lukito berlangsung pada hari Selasa (20/5) malam. “Yang bersangkutan diamankan di Solo pada malam hari,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Meskipun demikian, Febrie belum memberikan detail spesifik mengenai kaitan penangkapan ini dengan kasus apa. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kejagung tengah fokus mendalami dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil terkemuka, PT Sritex.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bank terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex. Akan tetapi, proses pemeriksaan ini masih dalam tahap awal dan bersifat umum. Tujuan permintaan keterangan dari sejumlah bank tersebut adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta yang relevan guna mengungkap potensi adanya tindakan melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara.