Kasus CPO Wilmar: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Uang Siapa?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO: Status Hukum Uang Ini Diungkap Pakar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana fantastis sebesar 11,8 triliun rupiah. Dana ini diserahkan oleh lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group, sebagai bagian dari penanganan kasus mega korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi sorotan publik.

Menanggapi penyitaan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut bukan hanya berfungsi sebagai barang bukti. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara total dana yang disita (Rp 11,8 triliun) dengan jumlah fisik barang bukti yang ditunjukkan, yakni sekitar Rp 2 triliun.

Prof. Suparji lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hukum di Indonesia tidak mengenal nomenklatur ‘uang jaminan’ dalam konteks pidana. Oleh karena itu, uang senilai 11,8 triliun rupiah tersebut secara hukum harus dikategorikan dan disimpulkan sebagai ‘uang sitaan’.

Beliau menekankan, uang ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai jaminan. “Dalam konteks hukum pidana, yang dikenal adalah proses penyitaan,” ujar Prof. Suparji. Ia melanjutkan, meskipun awalnya ada proses penyerahan dana dari pihak Wilmar Group, langkah selanjutnya adalah penetapan penyitaan oleh pengadilan Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menjamin dan sekaligus melindungi aset tersebut dalam proses hukum yang berjalan.

Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam dan tayangan lengkap mengenai kasus ini, Anda dapat menyaksikannya langsung di kanal YouTube KompasTV melalui tautan berikut: https://youtu.be/gQS3l1OXGfc

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB