Kejaksaan Agung Dalami Peran Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Skandal Korupsi Laptop Chromebook
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fokus terkini mengarah pada pemeriksaan sejumlah mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim, menyoroti peran mereka dalam perumusan kebijakan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai triliunan rupiah.
Terbaru, pada Rabu, 11 Juni 2025, Kejaksaan Agung memeriksa Jurist Tan, salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim, sebagai saksi kunci. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan, setelah sehari sebelumnya, Selasa, 10 Juni 2025, penyidik telah memeriksa stafsus lainnya, Fiona Handayani. Sementara itu, Ibrahim Arif dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Juni 2025, melengkapi daftar stafsus yang dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga staf khusus ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam tim teknologi yang berperan aktif merancang kebijakan pengadaan perangkat TIK di tengah pandemi Covid-19. “Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli, menyoroti misteri di balik peran mereka.
Lebih dari sekadar menelusuri peran staf khusus, penyidik juga intensif berfokus pada bukti elektronik, khususnya rekaman percakapan yang diduga kuat mengindikasikan adanya pembahasan internal terkait proses pengadaan. Kejaksaan Agung mencium adanya “kongkalikong” atau permufakatan jahat yang disinyalir mengarahkan tim teknis pengadaan di Kemendikbudristek untuk menyusun kajian yang secara spesifik mengunggulkan laptop Chromebook. “Supaya diarahkan (pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” ungkap Harli pada Senin, 2 Juni 2025, menjelaskan modus operandi yang dicurigai.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang bernilai fantastis ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan umum sejak Selasa, 20 Mei 2025. Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi dalam upaya menelusuri siapa pengguna anggaran dan pengelola proyek ini. Meskipun demikian, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih mencari tahu pihak yang pertama kali merekomendasikan laptop Chromebook dalam proyek skala nasional ini.
Pengadaan sejuta unit laptop Chromebook ini melibatkan total anggaran mencapai Rp 9,982 triliun. Angka tersebut terbagi menjadi Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejanggalan utama yang diendus Kejagung terletak pada perubahan kajian awal Kemendikbudristek. Sebelumnya, sebuah kajian telah menyatakan bahwa Chromebook kurang cocok digunakan di Indonesia, terutama karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah, dan menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut justru diubah, dan pengadaan diarahkan ke Chromebook.
Menanggapi hal ini, Nadiem Makarim sendiri telah membantah keras tuduhan perubahan kajian. Menurutnya, kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa kajian pertama memang ditujukan untuk penggunaan di daerah 3T (Terpencil, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki infrastruktur internet terbatas. Sementara itu, kajian kedua, lanjut Nadiem, ditujukan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang memadai. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung masih terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik proyek pengadaan yang krusial ini.