Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam mantan petinggi PT Antam Tbk dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun. Vonis ini diberikan atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan komoditas emas Antam. Kasus ini melibatkan total 109 ton emas selama periode 2010 hingga 2022.

“Dengan ini, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, masing-masing berupa pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Selasa, 27 Mei.

Berikut adalah daftar keenam mantan pejabat Antam yang dimaksud:

  • Tutik Kustiningsih, yang menjabat sebagai VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2008–2011;

  • Herman, yang memegang posisi VP UBPP LM Antam pada periode 2011–2013;

  • Dody Martimbang, yang menjabat sebagai Senior Executive VP UBPP LM Antam pada periode 2013–2017;

  • Abdul Hadi Aviciena, yang menjabat sebagai General Manager (GM) UBPP LM Antam pada periode 2017–2019;

  • Muhammad Abi Anwar, yang menjabat sebagai GM UBPP LM Antam pada periode 2019–2020; dan

  • Iwan Dahlan, yang menjabat sebagai GM UBPP LM Antam pada periode 2021–2022.

Selain hukuman kurungan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Grup Fantasi Sedarah: Admin dan Member Aktif Terlibat

Para mantan pejabat Antam tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Dugaan Emas Ilegal

Dalam kasus ini, keenam mantan pejabat PT Antam Tbk tersebut didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun. Kerugian ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton, yang terjadi selama periode 2010–2022.

Jaksa menjelaskan bahwa tindakan keenam mantan pejabat Antam tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka merupakan pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas. Proses persidangan untuk ketujuh terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

Ketujuh terdakwa yang dimaksud adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas, yang semuanya merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Selain itu, terdapat Ho Kioen Tjay, pelanggan lebur cap UBPP LM Antam; Djudju Tanuwidjaja, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam yang juga menjabat sebagai Direktur PT Jardintraco Utama; dan Gluria Asih Rahayu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam yang juga merupakan karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam pada periode 2006–2013.

Menurut keterangan jaksa, modus operandi yang dijalankan oleh terdakwa Tutik dan lima pejabat penggantinya adalah dengan menempelkan logo ‘LM’, nomor seri, dan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA) pada emas milik para pelanggan.

Baca Juga :  Minta Uang Buat Nyabu, Pemuda 25 Tahun di Pontianak Tendang Perut Ibu Kandungnya

Jaksa menambahkan bahwa tindakan tersebut menciptakan kompetisi atau persaingan bagi produk manufaktur resmi PT Antam Tbk, yang berdampak pada pangsa pasar perusahaan dan menyebabkan hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM PT Antam.

Jaksa menyebutkan bahwa kolaborasi tersebut dijalankan oleh Tutik dan rekan-rekannya bersama Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Namun, jaksa melanjutkan, jasa pemurnian dan peleburan emas yang dilakukan oleh Tutik dan rekan-rekannya bukanlah bagian dari bisnis utama UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama ini juga dilakukan tanpa adanya kajian bisnis intelijen, kajian informasi potensi peluang yang akurat, kajian legal dan compliance, kajian risiko, serta persetujuan dari Dewan Direksi.

Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian ini dilakukan tanpa menerapkan prinsip know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas milik para pelanggan. Akibatnya, asal-usul perolehan dan legalitas emas tersebut tidak dapat diketahui.

Jaksa berpendapat bahwa tindakan para terdakwa dalam kerja sama ini telah memberikan keuntungan finansial kepada sejumlah pihak. Rinciannya adalah Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan sebesar Rp 343,4 miliar, James Tamponawas sebesar Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja sebesar Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay sebesar Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu sebesar Rp 2 miliar, serta pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.

Berita Terkait

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini
Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!
Aksi Curanmor Resahkan Mahasiswa, Pelaku Ditangkap dan Buang Pelat Nomor
7 Saksi Diperiksa: Update Terkini Kasus Pembacokan Pegawai Kejagung Depok

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:16 WIB

Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:44 WIB

Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:31 WIB

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Berita Terbaru