Kasus Antam: 7 Terdakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun dalam Peleburan Emas Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Dalam sebuah persidangan yang sedang berlangsung, jaksa penuntut umum mengemukakan bahwa tujuh individu dari sektor swasta dituding telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai angka Rp 3,3 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh aktivitas pencucian dan peleburan cap emas yang terjadi di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Ketujuh individu tersebut adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.

Mereka semua berstatus sebagai pelanggan yang terlibat dalam kegiatan pencucian atau peleburan cap emas yang dipermasalahkan.

Menurut jaksa, perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tertuang dalam Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tertanggal 23 September 2024.

Baca Juga :  Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!

“(Para terdakwa) selama menjalankan aktivitas terkait emas cucian dan peleburan cap emas dalam rentang waktu 2010 hingga 2021, telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara, khususnya PT Antam (Persero) Tbk, sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2025).

Jaksa kemudian merinci lebih lanjut, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Linda bersama dengan sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 616.943.385.300.

Selain itu, Suryadi Jonathan dituding menyebabkan kerugian sebesar Rp 343.412.878.342,59, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444.925.877.760, James Tamponawas sebesar Rp 119.272.234.430, Djudju Tanuwidjaja sebesar Rp 43.327.261.500, dan Gloria Asih Rahayu sebesar Rp 2.066.130.000.

“Kerugian yang disebabkan oleh pihak pelanggan lainnya mencapai Rp 1.702.671.167.794,45,” imbuh jaksa.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai terdakwa, yang terdiri dari enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam dan tujuh individu dari pihak swasta.

Baca Juga :  Kronologi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

Proses persidangan terhadap ke-13 terdakwa ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu klaster yang melibatkan mantan pejabat Antam dan klaster yang melibatkan pihak swasta.

Tindakan para terdakwa dianggap merugikan PT Antam karena mereka memperoleh logam hasil peleburan dan cap yang seharusnya menjadi milik PT Antam.

Padahal, emas yang diolah tersebut sebenarnya adalah milik mereka sendiri.

Dengan menjual emas tersebut ke pasar, mereka secara tidak langsung menjadi pesaing bagi PT Antam.

Selain ketujuh terdakwa dari pihak swasta, jaksa juga mendakwa enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Berita Terkait

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis
Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terbaru

Family And Relationships

27 Tahun Berlalu, Kenangan Terakhir Putri Diana di Ulang Tahunnya ke-64

Rabu, 2 Jul 2025 - 04:34 WIB

entertainment

Juli 2025: Superman, Jurassic World & 2 Film Blockbuster Lainnya!

Rabu, 2 Jul 2025 - 03:53 WIB

entertainment

Ranty Maria & Cinta Brian: Sinopsis Sinetron Seharum Cinta Melati

Rabu, 2 Jul 2025 - 03:11 WIB

finance

Tarif Trump Ancam Pangkas Suku Bunga The Fed?

Rabu, 2 Jul 2025 - 02:53 WIB