Kasus Antam: 7 Terdakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun dalam Peleburan Emas Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Dalam sebuah persidangan yang sedang berlangsung, jaksa penuntut umum mengemukakan bahwa tujuh individu dari sektor swasta dituding telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai angka Rp 3,3 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh aktivitas pencucian dan peleburan cap emas yang terjadi di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Ketujuh individu tersebut adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.

Mereka semua berstatus sebagai pelanggan yang terlibat dalam kegiatan pencucian atau peleburan cap emas yang dipermasalahkan.

Menurut jaksa, perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tertuang dalam Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tertanggal 23 September 2024.

Baca Juga :  Skandal Chromebook: Co-founder Gojek & Eks Bukalapak Jadi Tersangka?

“(Para terdakwa) selama menjalankan aktivitas terkait emas cucian dan peleburan cap emas dalam rentang waktu 2010 hingga 2021, telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara, khususnya PT Antam (Persero) Tbk, sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2025).

Jaksa kemudian merinci lebih lanjut, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Linda bersama dengan sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 616.943.385.300.

Selain itu, Suryadi Jonathan dituding menyebabkan kerugian sebesar Rp 343.412.878.342,59, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444.925.877.760, James Tamponawas sebesar Rp 119.272.234.430, Djudju Tanuwidjaja sebesar Rp 43.327.261.500, dan Gloria Asih Rahayu sebesar Rp 2.066.130.000.

“Kerugian yang disebabkan oleh pihak pelanggan lainnya mencapai Rp 1.702.671.167.794,45,” imbuh jaksa.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai terdakwa, yang terdiri dari enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam dan tujuh individu dari pihak swasta.

Baca Juga :  Google Diperiksa Kejagung! Kasus Chromebook Bikin Geger, Ini Penyebabnya

Proses persidangan terhadap ke-13 terdakwa ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu klaster yang melibatkan mantan pejabat Antam dan klaster yang melibatkan pihak swasta.

Tindakan para terdakwa dianggap merugikan PT Antam karena mereka memperoleh logam hasil peleburan dan cap yang seharusnya menjadi milik PT Antam.

Padahal, emas yang diolah tersebut sebenarnya adalah milik mereka sendiri.

Dengan menjual emas tersebut ke pasar, mereka secara tidak langsung menjadi pesaing bagi PT Antam.

Selain ketujuh terdakwa dari pihak swasta, jaksa juga mendakwa enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Berita Terkait

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?
Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas
Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Berita Terbaru

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB