SETELAH majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus, terdakwa difabel yang terbukti bersalah atas tindakan kekerasan, ibunya yang turut hadir tampak sangat berduka.
Padni, sang ibu, terlihat sedih namun enggan berkomentar mengenai keputusan pengadilan.
Berbeda dengan Padni, Agus dan kuasa hukumnya tampak berdiskusi mengenai langkah hukum selanjutnya untuk mengajukan banding.
“Dalam waktu tujuh hari ke depan, kami akan mempertimbangkan dan kemungkinan besar akan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Agus, MichaeL Anshori, Selasa (27/5/2025).
Usai persidangan, Agus dikawal ketat oleh kepolisian dan ibunya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.(*afa)