Pegawai Minimarket Cabuli Anak 11 Tahun di Jatiuwung, Terbongkar Modus Top Up Game Gratis
Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) telah ditangkap oleh Polsek Jatiuwung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di dalam toilet minimarket tempat pelaku bekerja, berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (16/6).
Menurut Rabiin, pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu top up pulsa game online gratis. Pencabulan ini berlangsung pada Minggu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban datang ke minimarket tersebut bersama temannya untuk mengisi ulang saldo game online.
Awalnya, korban hanya berniat mengisi saldo sebesar Rp 30 ribu. Namun, kasir minimarket itu kemudian menawarkan top up Rp 100 ribu secara cuma-cuma, dengan syarat korban bersedia mengikutinya ke kamar mandi. Terbujuk oleh iming-iming menggiurkan tersebut, korban pun menuruti kemauan pelaku. Di sanalah, A melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sebelum kemudian memberikan top up game gratis sesuai janjinya.
Setelah mendapatkan top up gratis, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, sepanjang waktu bermain, rasa takut dan trauma menyelimuti dirinya akibat peristiwa yang baru dialaminya. Tidak tahan dengan beban perasaan tersebut, korban akhirnya pulang ke rumah dan menceritakan seluruh kejadian tragis itu kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak, orang tua korban sontak melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ini ke Polsek Jatiuwung.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban, struk top up senilai Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman kamera CCTV minimarket, serta ponsel yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Rabiin.