Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Minimarket Cabuli Anak 11 Tahun di Jatiuwung, Terbongkar Modus Top Up Game Gratis

Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) telah ditangkap oleh Polsek Jatiuwung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di dalam toilet minimarket tempat pelaku bekerja, berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (16/6).

Menurut Rabiin, pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu top up pulsa game online gratis. Pencabulan ini berlangsung pada Minggu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban datang ke minimarket tersebut bersama temannya untuk mengisi ulang saldo game online.

Awalnya, korban hanya berniat mengisi saldo sebesar Rp 30 ribu. Namun, kasir minimarket itu kemudian menawarkan top up Rp 100 ribu secara cuma-cuma, dengan syarat korban bersedia mengikutinya ke kamar mandi. Terbujuk oleh iming-iming menggiurkan tersebut, korban pun menuruti kemauan pelaku. Di sanalah, A melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sebelum kemudian memberikan top up game gratis sesuai janjinya.

Setelah mendapatkan top up gratis, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, sepanjang waktu bermain, rasa takut dan trauma menyelimuti dirinya akibat peristiwa yang baru dialaminya. Tidak tahan dengan beban perasaan tersebut, korban akhirnya pulang ke rumah dan menceritakan seluruh kejadian tragis itu kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak, orang tua korban sontak melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ini ke Polsek Jatiuwung.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban, struk top up senilai Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman kamera CCTV minimarket, serta ponsel yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Rabiin.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB