Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Minimarket Cabuli Anak 11 Tahun di Jatiuwung, Terbongkar Modus Top Up Game Gratis

Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) telah ditangkap oleh Polsek Jatiuwung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di dalam toilet minimarket tempat pelaku bekerja, berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (16/6).

Menurut Rabiin, pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu top up pulsa game online gratis. Pencabulan ini berlangsung pada Minggu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban datang ke minimarket tersebut bersama temannya untuk mengisi ulang saldo game online.

Baca Juga :  Cemburu Buta: Pria Bekasi Aniaya Teman Kritis Akibat Asmara

Awalnya, korban hanya berniat mengisi saldo sebesar Rp 30 ribu. Namun, kasir minimarket itu kemudian menawarkan top up Rp 100 ribu secara cuma-cuma, dengan syarat korban bersedia mengikutinya ke kamar mandi. Terbujuk oleh iming-iming menggiurkan tersebut, korban pun menuruti kemauan pelaku. Di sanalah, A melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sebelum kemudian memberikan top up game gratis sesuai janjinya.

Setelah mendapatkan top up gratis, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, sepanjang waktu bermain, rasa takut dan trauma menyelimuti dirinya akibat peristiwa yang baru dialaminya. Tidak tahan dengan beban perasaan tersebut, korban akhirnya pulang ke rumah dan menceritakan seluruh kejadian tragis itu kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak, orang tua korban sontak melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ini ke Polsek Jatiuwung.

Baca Juga :  Tragis! Bocah 4 Tahun di Tangerang Tewas Dibakar di Kontrakan

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban, struk top up senilai Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman kamera CCTV minimarket, serta ponsel yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Rabiin.

Berita Terkait

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Berita Terbaru

sports

Bojan Hodak Bertahan di Persib? Ini Jawaban Sang Pelatih!

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:07 WIB

Uncategorized

Ahmad Dhani Bertemu Maia di Nikahan Al, Satukan Visi?

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:42 WIB