Kapolri: Konfirmasi Ulang Budi Arie Berdasarkan Petunjuk Hakim

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), memberikan tanggapan terkait kemunculan nama Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dalam berkas dakwaan kasus dugaan praktik perjudian daring (judi online). Perkara ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus ditetapkan sebagai terdakwa.

Kapolri Sigit menjelaskan bahwa Budi Arie telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pihaknya kini akan menanti arahan lebih lanjut dari hakim yang menangani kasus ini.

“Tentu saja, kami akan mengikuti jalannya persidangan. Kami akan menunggu petunjuk dari hakim. Yang pasti, yang bersangkutan (Budi Arie) sudah pernah kami periksa dan akan kami konfirmasi ulang jika memang ada petunjuk yang mengarah ke sana,” ujar Sigit saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (20/5).

Budi Arie Sempat Menjalani Pemeriksaan

Sebelumnya, Budi Arie memang pernah dimintai keterangan oleh penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri pada hari Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Empat Tersangka Judi Online Agen138 Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung

Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Budi Arie sempat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selama kurun waktu 1 tahun 3 bulan. Setelah Prabowo Subianto menggantikan Jokowi sebagai Presiden, Budi Arie kemudian ditunjuk untuk menduduki jabatan Menteri Koperasi dan UKM.

Pada saat ia menempati posisi yang baru ini, kasus dugaan mafia judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Komdigi (dahulu bernama Kominfo) mencuat ke publik. Budi Arie kemudian memberikan klarifikasi dengan membantah keterlibatannya dalam praktik tersebut.

“Pemberantasan aktivitas judi online adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi serta keteguhan hati dalam menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Budi Arie kala itu.

Budi Arie Menampik Tuduhan Menerima Setoran Dana Pengamanan Situs Judi Online

Sebelumnya, Budi Arie telah secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya menerima setoran dana pengamanan dari situs-situs judi online. Ia menilai bahwa isu tersebut adalah narasi yang sengaja dihembuskan untuk menyerang dirinya secara personal.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Peran 6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah

“Jadi, itu hanya omongan kosong belaka bahwa Menteri akan mendapatkan jatah 50 persen. Saya sama sekali tidak tahu menahu mengenai kesepakatan tersebut. Mereka juga tidak pernah memberitahu saya mengenai hal itu. Apalagi soal aliran dana. Faktanya tidak ada,” ungkap Budi Arie dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Senin (19/5).

“Justru saat itu, saya malah semakin menggencarkan upaya pemberantasan situs-situs judi online. Silakan dicek jejak digitalnya,” imbuhnya.

Budi Arie mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai adanya praktik pengamanan terhadap situs-situs judi online. Apalagi mengenai pembagian keuntungan yang dihasilkan.

“Intinya, pertama, mereka (para tersangka) tidak pernah mengatakan kepada saya akan memberikan 50 persen. Mereka tidak akan berani mengatakan hal itu, karena jika mereka melakukannya, saya akan langsung memproses mereka secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

finance

IHSG Anjlok! Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:38 WIB

Uncategorized

Malaysia Siapkan Taktik Jitu, Hadapi Indonesia di ASEAN Cup U-23

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:28 WIB