Kadin Susun Pedoman Ampuh Lindungi Investor dari Pemalakan Pengusaha Lokal

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Anindya Novyan Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, berencana menyusun panduan baru yang akan mengatur bagaimana anggota Kadin terlibat dalam berbagai proyek investasi. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap insiden di Cilegon, di mana Kadin Kota Cilegon diduga meminta bagian proyek dalam pembangunan pabrik di kawasan Krakatau Steel.

Praktik permintaan jatah proyek semacam ini tidak disetujui oleh Anindya Bakrie. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjauhkan investor asing yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia. “Kadin bertugas untuk mengawal investasi. Jika ada tindakan seperti itu (meminta jatah proyek), itu lebih merupakan tindakan oknum,” ujar Anindya Bakrie di Tempo Scan Tower, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Baca Juga :  Trump Organization Investasi Rp24,7 Triliun di Vietnam: Disetujui!

Anindya Bakrie meyakini bahwa kehadiran pedoman operasional ini akan mencegah terulangnya kejadian serupa yang terjadi di Kota Cilegon. Pedoman ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari bagaimana anggota Kadin berpartisipasi dalam proyek investasi, hingga kode etik dalam berinteraksi dengan investor dan kontraktor terkait.

Lebih lanjut, Kadin Indonesia juga akan melakukan audit terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan di Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, sekelompok individu mendatangi kawasan industri Krakatau Steel Cilegon dengan tujuan bertemu dengan investor asing dari PT Chandra Asri Alkali. Mereka meminta untuk dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik senilai Rp 15 triliun tanpa melalui proses tender atau lelang yang seharusnya.

Baca Juga :  Geger! Komisaris Vale Indonesia

Anindya Bakrie sangat menyesalkan kejadian ini, terutama karena melibatkan nama Kadin. Ia menegaskan bahwa tugas utama Kadin adalah memastikan kelancaran industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.

Mengenai langkah selanjutnya, Anindya Bakrie menyatakan bahwa ia masih menunggu hasil verifikasi dari tim yang telah diterjunkan ke Cilegon. Ia belum dapat memastikan apakah anggota Kadin Kota Cilegon yang diduga terlibat dalam permintaan jatah proyek ini akan dicopot dari keanggotaannya atau tidak.

Pilihan Editor: Danantara Menunda RUPS BUMN. Apa Risikonya?

Berita Terkait

Harga Emas Antam Anjlok Rp 23.000 Menjadi Rp 1.884.000 Per Gram Pada Hari Ini (28/6)
Diborong Grup Djarum, Harga Saham Ini Membumbung Tinggi, Apakah Saatnya Beli / Jual?
Menguat di Akhir Pekan, Bagaimana Proyeksi IHSG Awal Pekan Depan?
PM Anwar: Potensi Investasi Indonesia-Malaysia Besar, Bisa Lebih Dioptimalkan
KUR UMKM Anjlok: BI Ungkap Masalah Penyaluran & Kualitas Kredit
Dolar AS Anjlok! Pasar Ragu Trump & The Fed?
Djarum Investasi Rp 1 Triliun di Hermina: Ekspansi Bisnis Kesehatan?
Google Diperiksa Kejagung! Kasus Chromebook Bikin Geger, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:02 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp 23.000 Menjadi Rp 1.884.000 Per Gram Pada Hari Ini (28/6)

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:07 WIB

Diborong Grup Djarum, Harga Saham Ini Membumbung Tinggi, Apakah Saatnya Beli / Jual?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 05:17 WIB

Menguat di Akhir Pekan, Bagaimana Proyeksi IHSG Awal Pekan Depan?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:53 WIB

PM Anwar: Potensi Investasi Indonesia-Malaysia Besar, Bisa Lebih Dioptimalkan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:48 WIB

KUR UMKM Anjlok: BI Ungkap Masalah Penyaluran & Kualitas Kredit

Berita Terbaru

entertainment

Mark Natama Rilis EP Bachelor of Romance dan Umumkan Vakum Sementara

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:22 WIB

travel

Wisata Kolam Renang dengan Wahana Seru di Garut

Sabtu, 28 Jun 2025 - 08:28 WIB