Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar dalam Kasus Pagar Laut, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Tangerang – Pengacara Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Yunihar bertanya-tanya mengenai denda Rp 48 miliar yang ditimpakan kepada kliennya terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang. “Itu hitung-hitungan ngaco, ” kata Yunihar kepada Tempo, Ahad 2 Maret 2025.

Oleh sebab itu, ia hendak mempertanyakan perihal tersebut kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ya esok apakah Senin, Selasa atau Rabu kami akan datang ke kantor kementerian untuk mempertanyakan detail denda dimaksud, ” kata Yunihar.

Yunihar mengatakan belum memberitahukan kepada Arsin mengenai denda tersebut. “Karena sejak penahanan hari Senin lalu, kami belum komunikasi dan besuk,” ujarnya. “Kami akan memberitahu setelah mendapat detail dari KKP.”

Adapun Arsin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.

Baca Juga :  Profit 30,71%Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (2 Maret 2025)

Sebelumnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat kerja bersama Komisi IV, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan investigasi terkait dengan kasus pagar laut Tangerang, Banten telah rampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.T

Trenggono menyatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Dia juga menyebutkan A dan T sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Pada hari penahanan Arsin cs, DirekturTipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan para tersangka menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Trump: Peringatan The Fed Soal Inflasi dan Konsumsi di AS

Para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh Arsin bin Asip cs untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Deretan Kejanggalan Investigasi Pagar Laut Tangerang, dari Motif Kades hingga Pemilik HGB Lolos

Berita Terkait

Mitra Adiperkasa (MAPI) akan Tebar Dividen Rp 166 Miliar dari Laba Tahun 2024
10 Komoditas Impor Lebih Mudah Masuk: Aturan Terbaru
SCBD Geger! Harga Tanah Tomy Winata Sentuh Rp 300 Juta/Meter
Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik! Berlaku 1 Juli 2025
Energi Terbarukan: Kunci Dongkrak Ekonomi Indonesia 8% per Tahun?
Pemutihan Pajak Jakarta 2025: Cara Bayar Mudah, Deadline 31 Agustus!
Portofolio Juli 2025: Strategi Jitu Hadapi Dinamika Global!
BBRI Anjlok! Analis Ungkap Penyebab & Peluang Investasi?

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:16 WIB

Mitra Adiperkasa (MAPI) akan Tebar Dividen Rp 166 Miliar dari Laba Tahun 2024

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:41 WIB

10 Komoditas Impor Lebih Mudah Masuk: Aturan Terbaru

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:47 WIB

SCBD Geger! Harga Tanah Tomy Winata Sentuh Rp 300 Juta/Meter

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:58 WIB

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik! Berlaku 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:52 WIB

Energi Terbarukan: Kunci Dongkrak Ekonomi Indonesia 8% per Tahun?

Berita Terbaru

entertainment

Terungkap, Ini Asal Usul Nama ALLDAY Project yang Kini Jadi Sengketa

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:28 WIB

sports

Khabib Ancam Pensiun, Dana White Bereaksi: Ilia Topuria?

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:05 WIB

entertainment

Juan Reza Rilis Lagu Pica Pica 2, Tak Kalah Hits dari Versi Pertama

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WIB