Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar dalam Kasus Pagar Laut, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Tangerang – Pengacara Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Yunihar bertanya-tanya mengenai denda Rp 48 miliar yang ditimpakan kepada kliennya terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang. “Itu hitung-hitungan ngaco, ” kata Yunihar kepada Tempo, Ahad 2 Maret 2025.

Oleh sebab itu, ia hendak mempertanyakan perihal tersebut kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ya esok apakah Senin, Selasa atau Rabu kami akan datang ke kantor kementerian untuk mempertanyakan detail denda dimaksud, ” kata Yunihar.

Yunihar mengatakan belum memberitahukan kepada Arsin mengenai denda tersebut. “Karena sejak penahanan hari Senin lalu, kami belum komunikasi dan besuk,” ujarnya. “Kami akan memberitahu setelah mendapat detail dari KKP.”

Adapun Arsin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.

Baca Juga :  Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 16.187 Per Dolar AS Hari Ini (17/2), Paling Kuat di Asia

Sebelumnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat kerja bersama Komisi IV, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan investigasi terkait dengan kasus pagar laut Tangerang, Banten telah rampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.T

Trenggono menyatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Dia juga menyebutkan A dan T sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Pada hari penahanan Arsin cs, DirekturTipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan para tersangka menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.

Baca Juga :  Industri Otomotif Indonesia Waspada Serangan Produk Cina Akibat Tarif Trump

Para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh Arsin bin Asip cs untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Deretan Kejanggalan Investigasi Pagar Laut Tangerang, dari Motif Kades hingga Pemilik HGB Lolos

Berita Terkait

Kemenkeu Bebaskan Anggaran Rp86,6 Triliun untuk 99 Kementerian/Lembaga
Kemenkeu Raih Rp 12 Triliun Lewat Lelang Sukuk Negara Terbaru
Indonesia Targetkan 5,3 Juta Pekerja di Sektor Ekonomi Hijau
Misteri Bangkai Kapal Mewah Bayesian: Proses Pengangkatan Dimulai
Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas
Analis Ungkap: Koin Kripto Potensial dengan Prospek Bullish Terkini
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!
Rekor Baru! Aliran Modal Asing ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diprediksi Naik Drastis

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:55 WIB

Kemenkeu Bebaskan Anggaran Rp86,6 Triliun untuk 99 Kementerian/Lembaga

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:39 WIB

Kemenkeu Raih Rp 12 Triliun Lewat Lelang Sukuk Negara Terbaru

Jumat, 2 Mei 2025 - 02:07 WIB

Indonesia Targetkan 5,3 Juta Pekerja di Sektor Ekonomi Hijau

Jumat, 2 Mei 2025 - 02:04 WIB

Misteri Bangkai Kapal Mewah Bayesian: Proses Pengangkatan Dimulai

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:35 WIB

Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas

Berita Terbaru

Family And Relationships

Ayah Mona Ratuliu Wafat: Sempat Berwudu untuk Salat Malam

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:03 WIB

entertainment

Titi Kamal Ungkap Kesedihan Mendalam Perankan Karakter di Tabayyun

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:51 WIB